Metro

Polres Jakpus Musnahkan Narkoba Rp 10 M

Narkoba yang dimusnahkan, 100.450 butir ekstasi, 42 gram sabu-sabu, dan 20 kilogram ganja.

Kamis, 4 Maret 2010, 12:58 WIB
Siswanto, Zaky Al-Yamani
   

VIVAnews - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 100.450 butir ekstasi, 42 gram sabu-sabu, dan 20 kilogram ganja, pada Kamis 4 Februari 2010. "Barang bukti ini nilainya Rp 10 miliar," kata Kepala Satuan Narkoba Komisaris Siswo Yuwono.

Siswo mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan sitaan dari hasil pengungkapan 176 kasus yang dilakukan selama Januari (92) sampai Februari (84) 2010.

Di antaranya, di sita dari tersangka berinisial K sebanyak 15 ribu butir ekstasi di Jalan Taman Permata Indah 1, Penjaringan, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2010. Selain itu dari K juga ditemukan dua gram sabu-sabu.

Ekstasi yang disita dari tangan K merupakan narkoba yang diproduksi sendiri dengan menggunakan pewarna spidol dan serat fiberglass.

Untuk tersangka K, kini sudah ditangani polisi. Dia terancam kena jeratan Pasal 114 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ