Metro

Didakwa Curi Listrik, Dituntut 18 Bulan

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik untuk mengisi baterai telepon selularnya.

Kamis, 4 Maret 2010, 23:16 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Terdakwa kasus pencurian listrik di Apartemen Roxy Mas dituntut hukuman penjara 18 bulan dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis, 3 Maret 2010.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland S Hutahaean beralasan terdakwa Aguswandi Tanjung, terbukti  melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.

JPU mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah mencuri listrik dengan menggunakan kabel sepanjang 15 meter yang dialirkan ke dalam unit apartemennya dan digunakan untuk menghidupkan TV, lampu baca dan mencharge HP. "Tindakan itu dilakukan terdakwa secara sembunyi-sembunyi di malam hari," kata Roland.

Hal itu, lanjut JPU, diakui terdakwa dengan melayangkan permohonan maaf secara tertulis kepada pengelola Apartemen Roxy Mas. Roland mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia yang seharusnya menjadi panutan dan lebih mengerti aturan rumah susun.

"Selain itu, terdakwa selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," papar JPU.

Agus dilaporkan oleh pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Ia dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011.






• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ