VIVAnews - Bagi masyarakat pemilik SIM A dan C DKI Jakarta yang masa berlakunya akan habis dan tidak sempat melakukan perpanjangan SIM di hari kerja, hari ini, Minggu (07/03), Dit Lantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, inilah lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling tersebut:
1. Wilayah Selatan, Depan Makam Pahlawan Kalibata.
2. Wilayah Jakarta Barat, Depan SPBU Jl. Panjang Kebon Jeruk.
Pelayanan perpanjangan dilayanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Sedangkan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling yaitu, KTP dan SIM A atau C.
Sementara itu, prosedur perpanjangan SIM keliling di mobil keliling yaitu:
1. Melengkapi persyaratan
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas
3. Menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas
4. Penyerahan SIM
5. Melakukan Foto
6. Sim yang masa berlakunya habis lebihdari 1 th tidak bisa diperpanjang di mobil keliling.
antique.putra@vivanews.com