VIVAnews - Meskipun tidak berada di wilayah abu-abu atau grey area, namun ratusan warga rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluh dengan status kependudukannya. Sebab, hingga kini di rusun tersebut belum terbentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Sehingga setiap ada persoalan atau pun yang menyangkut masalah sosial kemasyarakatan mereka selalu dibikin kewalahan.
“Padahal kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Namun RT/RW sampai sekarang belum ada, sehingga kami seperti terpinggirkan. Karena itu kami berharap, dapat dibentuk struktur RT dan RW. Selama ini kami terdaftar di RT/RW tempat tinggal lama sehingga kalau ada urusan selalu repot,” ujar Hermanto, 34 tahun, salah satu penghuni Rusun Marunda Blok Bandeng, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal serupa juga dikeluhkan Aman Bogor, Ketua RW 07 Marunda. RW tersebut letaknya memang di sekitar empat blok Rusun Marunda, sehingga sering direpotkan dengan ketidakjelasan status kependudukan warga penghuni rusun.
"Mereka yang menghuni Rusun Marunda sudah mengantongi KTP DKI dari wilayah lain, tapi jika terjadi sesuatu maka wilayah kami yang jadi ketumpuan dan direpotkan. Seharusnya di lingkungan sini sudah layak dibentuk RT maupun RW," kata Aman.
Dia menyebutkan salah satu penghuni rusun meninggal dunia dan kesulitan mengurus surat kematian, pihak pengelola malah melaporkan ke RW 07. Sementara KTP DKI yang dimiliki korban dari wilayah lain.
"Apalagi yang meninggal itu tak punya sanak saudara. Mau tidak mau pengurus RW 07 harus kerepotan memfasilitasi hingga proses pemakaman. Kami cukup kerepotan juga karena terbentur identitas kependudukan tersebut," katanya.
Ironisnya, pengelola Rusun Marunda juga jarang berkoordinasi maupun melaporkan keberadaan penghuni ke RW 07 yang berdekatan dengan rusun milik Dinas Perumahan DKI Jakarta tersebut. Sehingga, pihak pengurus RW 07 kerap kerepotan karena data penghuni rusun yang bersangkutan tidak ada dalam database kependudukan di RW tersebut.
"Saat ini sedikitnya ada 300 KK atau 500 jiwa penghuni di Rusun Marunda yang menempati 4 blok yakni blok Bawal, Bandeng, Baronang, dan Hiu. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu sudah pantas dibentuk RT/RW di Rusun Marunda," kata Aman.
Dikutip dari situs Pemprov DKI, Kepala Sudin Pendudukan dan Catatan Sipil, Jakarta Utara, Edison Sianturi, menjelaskan persoalan penghuni Rusun Marunda akan menjadi program kerja untuk dibahas dalam rapat pimpinan di kantor Walikota Jakarta Utara dan Provinsi DKI Jakarta. Hingga saat ini di rusun tersebut belum terbentuk RT maupun RW.
"Nanti kami akan tanyakan kepada instansi Sudin Perumahan, jika sudah ada RT dan RW maka pihak Dukcapil akan memberikan status kependudukannya. Oleh karena itu persoalan ini akan saya bawa ke dalam rapat ke pimpinan," kata Edison.