VIVAnews – Bagi anggota masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sepanjang Selasa 9 Maret 2010, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan keliling.
Layanan perpanjangan surat kendaraan khusus untuk hari ini hanya dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Di Jakarta Selatan, layanan SIM dan STNK akan dilaksanakan di Universitas Pancasila, Jalan Srengseng, Sawah Besar.
Selanjutnya di Jakarta Utara, layanan SIM dan STNK berada di Universitas Bunda Mulya, Jalan Logan Ancol Barat, Kampung Bandan .
Untuk di Jakarta Barat, layanan SIM dan STNK di kawasan Kantor Surat Kabar Kompas, Palmerah.
Layanan SIM dan STNK keliling ini akan berlangsung setiap hari mulai Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00.
Pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Informasi layanan masyarakat ini disampaikan oleh Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Apabila masih ada kendala, masyarakat diimbau menghubungi pusat informasi di 021-5276001.