VIVAnews – Kepala Departemen Pemberdayaan Regional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Erwin Usman menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal dalam mengimplementasikan UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Erwin menilai sosialisasi konsep reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (memanfaatkan kembali), dan refuse ternyata tidak efektif di tingkat masyarakat.
Itu sebabnya, kata Erwin, untuk menangani 6.000 ton per hari sampah di Jakarta membutuhkan dukungan publik, seperti akademisi, LSM, RT/RW, sekolah, dan pers.
Penilaian penanganan sampah dari Walhi berbeda dengan yang disampaikan Pemprov DKI baru-baru ini yang menyebutkan bahwa program pengelolaan sampah melalui konsep reduce, reuse, dan recycle sudah membuahkan hasil.
Sejak diterapkan tahun 2007, konsep ini dinilai berhasil mereduksi sampah sebesar 7 persen dari total volume sampah DKI sebesar 29.344 meter kubik per hari atau 6.525 ton per hari.
Meski demikian, penurunan volume sampah yang tertimbun per hari itu masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012, pengurangan sampah harus dapat mencapai 12-15 persen.