VIVAnews - Pasca penuntutan terdakwa kasus pencurian listrik di Apartemen Roxy Mas dengan hukuman penjara 18 bulan penjara pada persidangan pada Kamis 3 Maret 2010 lalu, perseteruan antara Aguswandi Tanjung dan Pengelola Apartemen Roxy Mas kian menarik.
Sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan itu, mulai dari pencurian listrik dengan kabel instalasi dengan stop kontak enam lubang terminal listrik yang digunakan Aguswandi untuk menghidupkan lampu penerangan dan televisi.
Aguswandi yang kemudian mendadak tenar sejak kasus pencurian listrik mencuat di media massa akhir tahun lalu. Alasan yang dikemukakannya saat itu adalah untuk men-charge handphone.
Saat itu, keluarga Agus mengaku terpaksa hidup dalam kegelapan sejak pengelola mencabut aliran listrik sejak 6 Agustus 2009, karena menunggak iuran service charge sejak Juli 2006.
Terlebih dirinya tak memiliki tempat tinggal lain. Namun dari penelusuran, rupanya Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Apersi) ini selain memiliki satu unit apartemen di Roxy Mas, juga memiliki dua buah toko di ITC Roxy Mas.
Harta lain yang berupa rumah yang nilainya mencapai miliaran rupiah juga dimiliki Aguswandi Tanjung di Jalan Muara Karang Raya Blok E7 S No 20, Pluit, Jakarta Utara dan Ruko di Jalan Satria Jakarta Barat.
Selain kasus pencurian listrik, nama Aguswandi juga tercatat bersengketa hukum dengan PT Duta Pertiwi (DP) Tbk yang berhubungan dengan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun Campuran Roxy Mas.
Aguswandi telah mengajukan gugatan perdata terhadap Duta Pertiwi di PN Jakarta Pusat. Dari pemeriksaan di tiga tingkat pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), amar putusan seluruhnya menolak gugatan yang diajukan Aguswandi.
Saat ini, perkara perdata itu sudah sampai tahap pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI. Anehnya, informasi yang diterima di tengah perkara yang masih berjalan ini, Aguswandi juga ternyata mengajukan untuk berdamai.
Untuk syarat berdamai itu, Aguswandi mengajukan tawaran ganti rugi immateriil kepada mereka sebesar 60% (nilainya sekitar Rp 60 miliar) dari total tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan Sekjen Apersi itu dalam kasus gugatan HGB.
Kasus ini sendiri bermula pada 2005, ketika tiba saat memperpanjang HGB Rusun Campuran Roxy Mas. Aguswandi protes karena perpanjangan itu bukan atas nama perhimpunan penghuni, namun atas nama Duta Pertiwi.
Menurutnya, hal ini akan menyulitkan para pemilik apartemen maupun kios ketika akan mengambil kredit dari bank. Pernyataan tersebut dibantah pengelola Rusun Campuran Roxy Mas, Uung Hartanto yang memastikan sesuai hukum yang berlaku, walaupun HGB yang saat ini sudah menjadi warkah tersebut atas nama pengembang.
Namun apartemen maupun kios tetap bisa dijadikan agunan ke bank karena masing-masing pemilik sudah memegang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Hal senada disampaikan pakar hukum properti, Erwin Kallo yang mengungkapkan pemilik apartemen atau kios tak perlu khawatir haknya hilang. Sebab, kendati memakai nama pengembang, sertifikat tanah itu hanya sebagai warkah [catatan riwayat tanah] di Badan Pertanahan Nasional. Jadi, pengembang tidak punya hak lagi atas sertifikat tersebut.
Menariknya, sebelum kasus perpanjangan HGB ini digugat oleh Aguswandi pada 8 Juni 2005 ke PN Jakarta Pusat ini bergulir, yang bersangkutan telah mengajukan surat permintaan (tertanggal 13 Maret 2004) kepada Perhimpunan Penghuni Rusun Campuran Roxy Mas untuk ditunjuk sebagai yang mengurus perpanjangan sertifikat tersebut.
Namun, akhirnya jasa pengurusan perpanjangan sertifikat HGB ini tidak didapat oleh Aguswandi.
Di persidangan, setelah mendengar keterangan dari semua saksi, Jaksa Penuntut Umum Roland S Hutahaean menuntut Aguswandi hukuman selama 1 tahun 6 bulan (potong masa tahanan) karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
JPU mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti telah mencuri listrik dan digunakan untuk menghidupkan televisi, lampu baca, dan men-charge handphone. "Tindakan itu dilakukan terdakwa secara sembunyi-sembunyi di malam hari." ujarnya.
Aguswandi Tanjung meyakini ada upaya kriminalisasi padanya dibalik penangkapan. "Dibalik itu jelas. Tidak mungkin hanya gara-gara pengambilan listrik handphone," ujar Aguswandi.
Kriminalisasi tersebut dipaparkan Aguswandi, dilakukan PT Jakarta Sinar Intertrade karena didasari upaya dirinya memperjuangkan hak penghuni apartemen atas harta tidak bergerak yang ada di apartemen Roxy Mas agar dihapuskan.
Agus menjelaskan, PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola menyatakan dalam surat nomor 104 tanggal 5 Agustus 2004 bahwa perpanjangan HGB rusun secara efektif bisa dilakukan.
"Tetapi yang direalisasikan justru HGB itu diberikan kepada pengembang sebagai pemegang HGB kembali, dan melekat pada sertifikat hak milik rusun. "Hilanglah HGB tiap-tiap pemilik rusun," katanya.
• VIVAnews