VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap SYH, warga Dusun Cot Kuta, Aceh Utara, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 207 gram.
"Tersangka (penyelundup) menggunakan jasa kapal dari Pelabuhan Port Klang Malaysia dengan menggunakan MV. Atlantik Jet Star," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Evy Suhartantyo kepada VIVAnews.
Modusnya dengan cara menyimpan sabu dalam sepasang sandal merek Scroch buatan Malaysia. Sandal ini dipakai oleh tersangka.
Belum diketahui apakah tersangka berperan sebagai kurir atau hanya pemakai sabu.
Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai, SYH datang ke Malaysia menggunakan paspor T350818 dengan izin berlibur.