VIVAnews - Pemerintah DKI terus mempelajari petunjuk pelaksanaan tentang Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini merupakan komitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi.
Pemerintah DKI akan memberlakukan UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 mendatang. Terkait hal itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta akan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Tidak akan menutup-nutupi bila masyarakat membutuhkan informasi," ujar Kepala Dinas Kominfomas DKI Jakarta, Nurachman, seperti dikutip dari situs milik Pemerintah DKI, Rabu 10 Maret 2010.
Pemerintah DKI terus mempersiapkan diri dan mempelajari pelaksanaannya. "Sejak lama kami memang sudah mempersiapkan diri memberikan informasi kepada masyarakat lewat situs berita dan informasi yang kami kelola," ungkapnya.
Namun, masih ada hambatan karena belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam UU tersebut.
Jabatan PPID idealnya diduduki Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta. Sekda menjabat PPID untuk tingkat provinsi.
Karena PPID sangatlah vital karena nantinya jabatan inilah yang mengelola informasi dan mendorong pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kendati begitu, Nurrachman menegaskan, gubernur lah yang nantinya berhak menentukan siapa yang tepat menduduki jabatan PPID itu.