VIVAnews - Tidak terima dengan putusan hakim, keluarga korban pembunuhan mengamuk dan memukuli terdakwa yang akan dimasukan ke dalam ruang tahanan usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 10 Maret 2010.
Sejumlah petugas keamanan pengadilan kaget melihat kejadian terlambat untuk mengahalau keluarga korban yang jumlahnya tidak sedikit. Mereka bisa mengaman Bambang Sugianto, setelah cukup lama dipukuli. Teriakan caci maki juga keluar dari mulut keluarga korban.
Polisi dan petugas keamanan pengadilan langsung melerai dan menyeret paksa salah satu keluarga korban hingga keluar gedung. Keluarga korban menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap tidak adil. Mereka meminta terdakwa dihukum mati atau seumur hidup.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Sukmaya, Depok, pada 1 September 2009 lalu, Bambang Sugiato yang tak lain adalah terdakwa. Dia terlibat cek cok mulut dengan Nur Fadilah yang merupakan menantunya.
Buntut dari pertengkaran ini, korban tewas karena mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri karena sangkur terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bambang Sugianto, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Meski vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, tapi keluarga korban tetap tidak terima dan meminta terdakwa dihukum mati.
Laporan: Ramuna| Depok