Metro

Polda Metro Periksa Anand Krishna Senin Depan

Anand Krishna akan diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Kamis, 11 Maret 2010, 10:25 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
Anand Krishna (www.anandkrishna.org)

VIVAnews - Polda Metro Jaya akan memanggil penulis dan tokoh spiritual Anand Krishna pada Senin 15 Maret 2010. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejumlah mantan muridnya, antara lain Tara Pradipta Laksmi, 19 tahun.

"Rencananya Senin nanti dipanggil untuk dimintai keterangan. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis 11 Maret 2010.

Boy mengatakan Anand akan diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Boy menambahkan penyidik sudah mempunyai alat bukti berupa keterangan dari para saksi.

Sejauh ini Polda Metro telah memeriksa enam saksi, di antaranya Tara Pradipta, Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar, dan seorang ahli hipnoterapi.

Anand menghormati proses hukum ini. Dia menyatakan akan proaktif terhadap semua tahapan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Tentunya sebagai warga negara yang baik, Anand akan senantiasa memenuhi pemanggilan pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Anand, Darwin Aritonang, kepada VIVAnews.

Bagi Darwin, pemanggilan ini justru akan memperjelas duduk permasalahan. Sebab, selama ini belum pernah ada keterangan dari Anand kepada polisi.

"Keterangan Anand nantinya akan membuat kasus ini menjadi terang benderang dan dugaan yang diajukan tidaklah benar," katanya.

Dia menilai alat bukti yang diberikan pelapor kepada polisi, seperti cinderamata, SMS, dan rekaman video, tidak kuat.

"Saya kira sah-sah saja kalau memberikan hadiah atau mengirim SMS, belum tentu ada unsur dugaan pelecehan seksual," katanya.

Sebaliknya, dia menganggap alat bukti itu tidak memiliki korelasi dengan kasus pelecehan seksual.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ