VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memastikan bangunan pendopo seluas 300 meter yang ada di samping makam Mbah Priok atau Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad, Koja, Jakarta Utara, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini yang mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban dengan membongkar bangunan liar tersebut dalam waktu dekat ini. Sedangkan makam Mbah Priok tidak akan dibongkar melainkan akan diubah menjadi monumen yang tetap dapat dikunjungi warga.
"Saya tidak melarang warga untuk berunjuk rasa. Tetapi tolong pahami pembongkaran bangunan liar berupa pendopo itu karena menyalahi peraturan yang ada. Sedangkan makam tidak akan dibongkar bahkan akan diperbaharui lebih bagus dari sebelumnya," ujar Prijanto di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Aksi protes dari ahli waris dan para pengikut Mbah Priok muncul dengan adanya klaim dari PT Pelindo II sebagai pemilik tanah seluas 145,2 hektar di Jalan Dobo, Jakarta Utara.
Klaim ini berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Koja Utara di Jalan Dobo, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pada 21 Januari 1987. Di atas lokasi tersebut terdapat bangunan makam seluas 20 meter persegi dan bangunan pendopo seluas 300 meter persegi.
Kemudian ada rencana PT Pelindo II akan membangun bidang tanah terebut untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Priok. Yakni sebagai tempat kegiatan bongkar muat peti kemas sebagai penunjang pertumbuhan ekspor/impor sesuai rencana induk pelabuhan dan untuk memenuhi syarat standar Internasional.
Mendengar hal itu, ahli waris Mbah Priok beserta pengikutnya mengajukan protes. Mereka mengklaim bidang tanah ini milik ahli waris dan bukan milik perusahaan tersebut.
Klaim dinyatakan berdasarkan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780. Namun setelah dilakukan penelitian kembali oleh Kantor Pertanahan Jakarta utara, dinyatakan tanah tersebut telah tertulis sebagai milik PT Pelindo II.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari No. 182/09.05/HTPT tentang permintaan penjelasan status tanah makam Al Haddad. Dalam surat tersebut dinyatakan status tertulis tanah di Jalan Dobo atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbikan sertifikan hak pengelolaan No. 1/Koja utara atas nama Perum Pelabuhan II.
Setelah ada pembicaraan dengan ahli waris, disepakati makam dan kerangka Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper, Jakarta Utara, pada 21 Agustus.
Sedangkan makam lainnya atau sebanyak 28.300 kerangka juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada tahun 1995, sebagian kerangka ada yang dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.
"Jadi tahun 1997 itu sudah bersih dari makam. Semua kerangka telah dipindahkan ke TPU Semper atau dibawa ahli waris masing-masing," ujarnya.
Namun, pada September 1999, makam Mbah Priok dibangun kembali di lokasi bekas TPU Dobo, diikuti dengan satu bangunan liar berupa pendopo tanpa izin dari PT Pelindo II dan tidak memiliki IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta.
Tentunya ini melanggar ketentuan UU No. 51/Prp/ tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Mengapa baru sekarang dilakukan pembongkaran, Prijanto mengatakan tanah itu sudah diserahterimakan ke Pelindo, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Pelindo II.
Belakangan PT Pelindo II meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI untuk membongkar bangunan liar tersebut, maka Pemprov pun siap membantu melakukan penertiban bangunan karena dalam hal izin telah melanggar aturan yaitu tidak ada IMB.
Terhadap sengketa kepemilikan tanah telah diajukan gugatan oleh Habib Muhamman bin Achmad kepada Pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. Lalu telah dikeluarkan putusan PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum yakni kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas dan kurang pihak.
"Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku," jelasnya.
Sementara Walikota Jakarta Utara Bambang Soegiyono mengatakan pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan tentang pembongkaran bangunan liar tersebut pada 16 Februari 2010.
Karena tidak dilaksanakan, maka dilayangkan surat peringatan pertama untuk membongkar bangunan selama 7x24 jam pada 24 Februari 2010. Tidak ditanggapi, surat peringatan II, akhirnya dilayangkan pada 9 maret 2010, jika dalam 3x24 jam tidak dibongkar sukarela, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Kalau tetap diindahkan juga, maka kami akan bongkar paksa bangunan pendopo tersebut," ujar Bambang.
Seperti yang diketahui, Mbah Priok adalah penyiar agama Islam berasal dari Sumatera. Saat akan sampai ke wilayah Batavia, perahunya terkena badai. Namun dia selamat karena menemukan periuk dan akhirnya berhasil menepi di Batavia. Sejak itu dia tinggal di Batavia dan menyiarkan agama Islam . Daerah itu pun akhirnya dinamakan menjadi Tanjung Priok.