Metro
Di Bandara Soekarno Hatta

Shabu Rp 96,8 M, Digagalkan Masuk Jakarta

Petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang menjadi pelaku penyelundupan.

Kamis, 11 Maret 2010, 19:20 WIB
Eko Priliawito
Pengungkapan Jaringan Narkoba (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kantor pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba menggunakan plastic sheet roll es krim yang totalnya mencapai Rp 96,8 miliar.

"Penangkapan ini yang terbesar dalam empat tahun," ujar Dirjen Bea Cukai Thomas Soegijatna, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 11 Maret 2010.

Petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang menjadi pelaku penyelundupan. Mereka adalah Lee Chee He dan Lim Fong Yee, seorang wanita berusia 29 tahun.

Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, yang diduga sebagai orang yang menerima barang tersebut. Saat hendak ditangap mereka berusaha menyuap petugas dari Bea Cukai dan BNN.

"Mereka menyuap petugas Rp 10 miliar setiap orang. Bahkan sempat menaikkan menjadi Rp 20 miliar," ujarnya lagi.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada 6 dan 9 Maret 2010 lalu, dari penangkapan ini petugas menyita sabu-sabu yang beratnya mencapai 44 kg senilai Rp 96,8 miliar dan kokain seberat 130 gram dengan total nilai mencapai Rp 650 juta, asal Beverly Hills, Amerika Serikat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
marcel
11/03/2010
kok shabu-shabu sebanyak itu bisa lolos di bandara di dari negara asal penerbangan mereka...Aneh bin ajaib... SALUT BUAT PETUGAS EBA DAN CUKAI SERTA BNN...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ