Metro

Parkir Truk yang Meresahkan di Tanah Abang

Selain mengganggu lalu lintas ke Tanah Abang, parkir truk itu membuat kumuh.

Jum'at, 12 Maret 2010, 16:19 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Zaky Al-Yamani
  (indo-work.com)

VIVANews - Warga Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus ), mengeluhkan maraknya parkir liar kendaraan berukuran besar seperti truk di sepanjang sisi Barat Jalan KH Mas Mansyur.

Selain mengganggu arus lalu lintas yang menuju ke kawasan Tanah Abang, parkir truk itu membuat lingkungan kumuh, dan di sekitar lokasi yang berdekatan dengan taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak itu berbau tak sedap.

“Sepanjang hari hingga malam truk-truk besar nongkrong di kawasan sisi timur TPU Karet Bivak, para pengemudinya jika buang air kecil sembarangan di samping kendaraannya," kata seorang warga Karet Tengsin, Syamsinur, Jumat, 12 Maret 2010.

Akibatnya, kata dia, di sekitar lokasi itu bau pesing dan jorok. Warga sekitar RW 06 menjadi resah dan telah melaporkan ke kelurahan. "Tapi sampai sekarang belum ada realisasi penertibannya,” kata dia.

Warga lainnya, Amirullah Ayub mengatakan keberadaan parkir ini telah berlangsung dua tahun. Truk yang parkir bukan kendaraan Jakarta bernomor seri polisi B, tapi dari Sumatera seperti BA atau BE. “Keberadaan parkir liar truk itu sudah cukup lama dan terkesan dibiarkan,” ujar Amarullah.

Lurah Karet Tengsin, M Maskur mengakui pihaknya sudah mendapat laporan pengaduan dari warga sekitar. Pihaknya bukan mendiamkan keberadaan parkir liar tersebut. Sejumlah perwakilan pemda, kata dia, sudah mendatangi kawasan itu untuk para pengemudi.

Tapi, kendaraan besar itu selalu kosong ditinggalkan pengemudinya yang entah kemana. “Kami sudah mengecek ke lokasi beberapa kali," kata Masykur.

Menurut Maskur, kendaraan truk tersebut merupakan milik perusahaan exspedisi yang membawa muatan dari Sumatera ke kawasan Pasar Tanah Abang. Kendaraan ini biasanya menunggu muatan untuk diangkut kembali daerah asalnya, namun terkadang harus menunggu 3 hari hingga seminggu.

Saat ini, masalah ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kota Jakpus dan telah diadakan rapat kordinasi dengan berbagai instansi terkait. “Kemungkinan dalam waktu dekat penertiban dilakukan dengan mengerahkan kendaraan derek besar. Semua truk yang parkir di kawasan itu akan ditarik paksa.”

Sesuai undang- undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berhenti di jalan protokol lebih dari lima menit bisa dikenai tindakan atau tilang. Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pengemudi bandel.

• VIVAnews
Rating
Komentar
urhy
13/03/2010
itulah Indonesia??? Aparatnya gak memperdulikan saya bukan menuduh memang kita g punya bukti, ada aparat yg dibayar istilahnya sistem SETOR!! Mau Gampang tinggal di DEREK AJA!!!! BERES KAN!
Balas   • Laporkan
bagar
12/03/2010
kalau memang mau serius sih pasti ada jalan (disegel keq, dikunci bannya keq, ditungguin giliran sampe supir muncul, dll). masalahnya gak mau aja. TANYA KENAPA???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ