Metro

Anand Krishna Jalani Pemeriksaan

Saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yakni keterangan saksi-saksi.

Minggu, 14 Maret 2010, 23:13 WIB
Amril Amarullah, Sandy Adam Mahaputra
Anand Krishna pada Peluncuran Buku 'Yought Challenges and Empowerment'  

VIVAnews -- Polda Metro Jaya akan memeriksa tokoh spiritual Anand Krishna, Senin 15 Maret 2010. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan tiga korban lainnya.

"Rencananya pukul 11.00 WIB terlapor (Anand) akan menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya, sedangkan statusnya masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Minggu 14 Maret 2010.

Menurut Boy, saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yakni keterangan saksi-saksi. Sedangkan keterangan Anand nantinya akan memperkuat atau memenuhi apakah pasal yang dipersangkakan terhadapnya tercukupi buktinya. "Anand akan diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," imbuhnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi, di antaranya  korban pelapor, Tara Pradipta, Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar dan ahli hipnoterapy, serta saksi lainnya.

Sementara itu, Anand Krishna mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dan dimintai keterangn.

"Tentunya sebagai warga negara yang baik, pak Anand akan senantiasa memenuhi pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi," ujarnya Kuasa Hukum Anand, Darwin Aritonang saat dihubungi VIVAnews, Minggu 14 Maret 2010.

Menurutnya, dengan adanya pemanggilan tersebut tentunya akan membuat duduk permasalahan semakin jelas. Karena selama ini belum ada keterangan dari terlapor yakni Anand Krishna.

"Ya keterangan pak Anand nantinya akan membuat kasus ini menjadi terang benderang dan dugaan yang diajukan tidaklah benar," tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengaku alat bukti yang diberikan oleh pelapor tidaklah kuat atau cukup dengan pasal yang dipersangkakan.

"Bukti gelang atau sms tidak cukup untuk membuktikan adanya pelecehan seksual, saya kira sah-sah saja kalau memberikan hadiah atau mengirim sms, belum tentu ada unsur dugaan pelecehan seksual," jelasnya.

Ia menilai dari bukti yang diberikan tidaklah ada kolerasinya, ditambah lagi bukti video yang sama sekali tidak ada tindakan pelecehan seksual. "Ini malah memberikan video dugaan doktrinisasi, padahal pasal yang dipersangkakan adalah pelecehan seksual," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ