Metro

Ada 240 Titik Reklame Bermasalah di Jakarta

Selama ini dalam penertiban reklame dikoordinasikan dengan dinas terkait.

Rabu, 17 Maret 2010, 22:10 WIB
Amril Amarullah, Desy Afrianti
  (planetperplex.com)

VIVAnews -- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta merilis sebanyak 240 titik reklame di titik strategis ilegal. Meskipun masa izin telah habis, para pengelola titik reklame tak kunjung melakukan perpanjangan.

Mereka juga tidak membayar kewajiban sewa titik reklame. "Pemprov DKI akan melakukan penertiban reklame yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Kami akan memproses pidana," ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKD DKI Bakti Irawan dalam jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Di antara contoh reklame yang mangkir tersebut, reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH Thamrin depan Hotel Nikko, Jakarta Pusat. Lalu reklame P-7C di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Kendal, Jalan Latuharhari samping jembatan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat.

Kemudian titik reklame di JPO Jalan Letjend Suprapto depan Yarsi, Jakarta Pusat serta titik reklame di JPO Jalan HR Rasuna Said depan Pasar Festival, Jakarta Selatan.

Menurutnya, selama ini dalam penertiban reklame dikoordinasikan dengan dinas terkait. Pada 2009 lalu telah dibentuk tim gabungan dari Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Tata Ruang, Dinas P2B dan Dinas Satpol PP.

Masing-masing wilayah kotamadya serta aparat kepolisian juga dilibatkan dalam penertiban tersebut. "Saya tidak tahu persis kerugian akibat reklame ilegal berapa. Ada bidang lain yang mengurusi," tambahnya.

Sementara itu, terkait lelang reklame, Kepala BPKD DKI Sukri Bey menyatakan, Pemprov DKI telah melakukan pelelangan sesuai ketentuan.

Perda nomor 7 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame, Keputusan Gubernur nomor 37 tahun 2000 tentang petunjuk penyelenggaraan reklame serta Keputusan Gubernur nomor 112 tahun 2000 tentang tata cara pelelangan reklame.

"Kami tetap berpedoman pada azaz transparansi, adil dan tidak diskriminatif melalui proses pelelangan. Setiap penyelenggara reklame diberikan informasi dan kesempatan yang sama," ungkapnya.

Lelang titik reklame pada 2009 telah dilaksanakan dengan menyampaikan informasi kepada publik melalui media elektronik dengan nama website lelangtirek.bpkdjakarta.net. Terkait pengumuman lelang yang dibatalkan pada 30 September 2009 lantaran adanya kebijakan penataan kembali pola penyebaran titik reklame.

Namun, terkait titik yang sudah ditetapkan Keputusan Gubernur dapat dilanjutkan setelah dilakukan kajian teknis dari intansi yang berwenang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid menyatakan, banyaknya reklame ilegal yang tidak terendus lantaran minimnya petugas pengawas. Sehingga, jika ada reklame yang habis masa izinnya dan papan nama dicopot, tidak bisa diawasi secara ketat.

Meskipun demikian, jika ada reklame yang liar seperti itu, akan ditertibkan. Jika izin perpanjangan tidak diurus akan dilakukan pembongkaran bidang reklame. Bukan pembongkaran konstruksi reklame. Sebab, jika konstruksi, izinnya melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Reynalda membantah jika pencopotan papan batas waktu izin itu disengaja. Apalagi jika tujuannya untuk kolusi antara petugas dan pengusaha. Jika ada warga yang mengetahui ada reklame liar, atau terjadi tindakan penyelewengan yang dilakukan petugas, bisa langsung melaporkan ke dinas.

Atau, laporan juga bisa dilayangkan ke Inspektorat Pemprov DKI. Jika terbukti, akan dilakukan tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan. "Tidak ada yang boleh macem-macem. Ada penyelewengan, laporkan. Nanti kami akan tindaklanjuti. Yang penting laporan disertai bukti," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ