VIVAnews - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 2,225 miliar.
Sabu-sabu sebesat 1.025 gram, dibawa pria berinisial AKS berasal dari Dubai. Dia terbang menggunakan pesawat Emirates Airways, dengan kode penerbangan E- 358.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Evy Suhartantyo mengatakan tersangka bersama dengan barang bukti shabu tersebut sudah diamankan.
"Modus penyelundupan shabu dibawa dalam tujuh paket dan dimasukkan dalam Papan Catur," ujar Evy melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Kamis 18 Maret 2010.
Tersangka berhasil diamankan di terminal 2D tadi malam. Menurut Evy, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada BNN RI. Penyelundupan ini masih terus dikembangkan.