VIVAnews - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi Jakarta – Palembang yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pajo Palembang bernama Wakyan, 27 tahun. Polisi menyita 8.550 butir ekstasi senilai Rp 900 juta dari tersangka.
"Padahal, dia sedang menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Suparmo, Jumat 19 Maret 2010.
Dalam berbisnis, Wakyan dibantu dua orang di luar penjara, masing-masing bernama Mulyadi, 23 tahun, dan Maryam, 33 tahun. Keduanya juga asal Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pengelola pool Bus Pahala Kencana di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menyatakan ada kiriman dua kardus vacuum cleaner yang kondisinya mencurigakan.
Setelah kardus dicek, di dalamnya memang terdapat vacuum cleaner. Tetapi, setelah diperiksa dengan cermat, di dalam alat penyedot debu itu, ternyata terdapat ribuan butir ekstasi.
Awalnya polisi tidak tahu siapa yang punya ekstasi. Kemudian polisi menyamar sebagai karyawan ekspedisi bus Pahala Kencana dan ikut mengirim dua kardus berisi ekstasi ke Palembang.
Sesampai di Palembang, orang yang menjemput kardus yang belakangan diketahui bernama Mulyadi langsung dibekuk petugas yang tadi melakukan penyamaran.
"Setelah ditangkap dia mengaku sebelumnya juga sudah mengambil kiriman ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diserahkan dan dihitung oleh tersangka Maryam," kata Suparmo.
Dari keterangan Mulyadi ini, polisi bergerak ke tempat Maryam. Petugas tidak terlalu sulit menangkap Maryam di rumahnya di Palembang.
"Dari sana, kami menyita buku rekapan penjualan narkoba dari Maryam," kata Suparmo.
Laporan | Arnes Ritonga | Jakarta Utara