Metro

Pusat Layanan SIM dan STNK Keliling

Di Jakarta Pusat layanan SIM dan STNK keliling diselenggarakan di Lindeteves Trade Center.

Senin, 22 Maret 2010, 07:54 WIB
Siswanto
Pelayanan SIM keliling (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Raya, Senin 22 Maret 2010, dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00.

Di Jakarta Pusat layanan SIM dan STNK keliling diselenggarakan di Lindeteves Trade Center, Glodok.

Sedangkan untuk di Jakarta Utara, layanan SIM dan STNK akan diselenggarakan di Mega Mall Pluit.

Kemudian di Jakarta Barat, layanan SIM diselenggarakan di Thamrin City. Sementara STNK dibuka di Pos Pol Pasar Baru.

Di Jakarta Selatan, layanan SIM dan STNK diselenggarakan di komplek Universitas STEKPI Kalibata dan layanan STNK di kawasan Kebun Binatang Ragunan.

Di Jakarta Timur, layanan SIM berada di komplek Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di toko swalayan Makro Pasar Rebo.

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka tak bisa diperpanjang di layanan keliling. Jadi, harus di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Sedangkan untuk layanan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan lainnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ