VIVAnews – Mulai Senin 22 Maret 2010, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada para demonstran atau suporter yang menumpang kendaraan di bagian kap pada waktu melakukan konvoi di jalan raya.
"Tindakan ini bertujuan agar suporter atau pengunjuk rasa jera dan tidak lagi naik di atas kap kendaraan umum,” kata Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono yang dikutip dari TMC Polda Metro, Senin 22 Maret 2010.
Condro tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka yang nekad menumpang mobil di bagian kap. Tetapi, kata dia, hal ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002.
Condro mengingatkan menumpang mobil di bagian kap sangat membahayakan mereka yang melakukan serta orang lain di sekitarnya.
Tujuan dari tindakan ini untuk menciptakan suasana lalu lintas di Ibukota Jakarta yang tertib.