Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Keluarga Listya Magdalena tetap akan menyelesaikan persoalan yang menimpa anaknya melalui jalur hukum. Mereka akan mengikuti kelanjutan kasus ini hingga tuntas.
"Saya sudah menandatangani BAP penyerahan barang bukti. Antara lain pakaian anak saya yang berlumur darah," ujar ayah korban Tan Koen Louw, saat ditemui di RS Puri Kembangan, Senin 22 Maret 2010.
Bila terpaksa orangtua Listya akan menggunakan pengacara untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa anaknya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, mahasiswi berinisial MN yang diduga pelaku penusukan langsung dibebaskan polisi karena tidak cukup bukti.
"Karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi" ujar Kapolsek Kembangan, Komisaris Barnabas Imam Setyono.
Kasus perkelahian dua mahasiswi UPH angkatan 2008 itu terjadi pada Kamis 18 Maret 2010 sore. Keributan terjadi di dalam mobil milik Listya, Toyota Yaris Silver B 1733 BFP, di pintu timur Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam peristiwa tersebut, Listya mengalami 17 luka tusukan dan NM yang diduga sebagai pelaku penusukan itu hanya mengalami luka pada bagian kakinya.
• VIVAnews