VIVAnews - Raja Nasution, kuasa hukum Chairul Saleh, pemulung yang ditangkap karena membawa ganja, berharap jaksa penuntut umum membebaskan kliennya. Sebab, alat bukti yang diajukan batal. Justru, terbongkar ada rekayasa dibalik kasus itu.
"Saya rasa tidak ada alat bukti. Soal rekayasa sudah kita lapor propam dan (pelaku) dihukum kan," katanya sebelum sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2010.
Raja mengungkapkan rekayasa itu antara lain kliennya tidak diberi kesempatan membaca BAP. Namun, dipaksa tanda tangan. Bukti kedua, saksi-saksi polisi tidak pernah menandatangani berkas sumpah sebagai saksi, juga tidak menangkap terdakwa.
Padahal, dalam KUHAP, hakim tidak boleh menghukum jika tidak ada minimal dua alat bukti yang sah. "Selain hakim berkeyakinan telah terjadi tindak pidana dan yakin terdakwa pelakunya," kata dia.
Sebab itu, lanjutnya, kalau jaksa jujur pada alat bukti, berpikir progresif dan fair tidak kaku pada protap, kliennya harus dituntut bebas. "Berpikir progresif bisa menuntut dengan hukuman bebas. Kalau tetap tuntut hukuman, kita sanggah dengan pledoi pada persidangan berikutnya. Bisa jadi bulan-bulanan nanti kejaksaan," katanya.
Raja menuturkan, kliennya ditangkap polisi pada 3 September 2009. Pada 4 September sampai 1 Maret 2010, kliennya ditahan di rutan salemba. Namun mulai 1 Maret kemarin, Chaerul menjadi tahanan kota. "Dalam kasus narkotika kan jarang ada yang diubah jadi tahanan kota. Sepertinya ini petunjuk awal bakal bebas," katanya.