VIVAnews - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana mengatakan akan menggalang hak interpelasi (meminta penjelasan) dalam kasus Senayan City. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan penanganan Pemprov DKI Jakarta dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara pemanggilan instansi terkait telah dilakukan sebelumnya dan akan diselesaikan secepatnya. "Ini persoalan masyarakat. Kalau masalah tak kunjung beres, dewan akan menggalang hak interpelasi," ujar Lulung Lunggana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Kasus Senayan City menyangkut hak masyarakat yang dikebiri, Pemprov DKI seharusnya bisa bertindak taktis dalam menyelesaikan masalah. Bukan mengolor waktu tanpa kejelasan. Sementara sesuai amanat Perda nomor 7 tahun 1991, dilakukan penangguhan IMB PT Manggala Gelora Perkasa (MGP).
Penangguhan atas dasar surat pertimbangan Biro Hukum Sekda Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober 2009 dan 19 Februari 2009. Sementara setelah IMB ditangguhkan, belum ada pemeriksaan lebih lanjut terkait izin yang sudah terbit maupun yang ditangguhkan.
Seperti Undang-Undang Gangguan, site plan, izin rekomendasi gubernur, izin domisili serta bukti perolehan atau kepemilikan tanah. Selain itu, yang harus diteliti juga unsur retribusi daerah, pajak yang menjadi kewajiban PT MGP kepada pemerintah serta persyaratan birokrasi.
Lebih lanjut Lulung menjelaskan, berdasarkan surat tertanggal 15 Maret 2010 dari ahli waris lewat kuasanya yang telah dikirimkan kepada instansi terkait kepada Dinas P2B dan Dinas Tata Kota.
Hal itu harus menjadi perhatian serius lantaran berdirinya Mall Senayan City di atas tanah girik nomor 241, 416, 448 dan 488, banyak aspek yang bermasalah. Seperti persyaratan perizinan, persyaratan kepemilikan tanah serta rekomendasi dari gubernur.
• VIVAnews