VIVAnews - Sidang dugaan pemalsuan dan penipuan identitas dengan terdakwa Alterina Hofan akan digelar Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang digelar pada 17 Mei pada pukul 11.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Artha Theresia, Senin 10 Mei 2010.
Sidang akan dipimpin Hakin Sudarwin dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Mien Trisnawati dengan JPU Sutikno. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima bekas perkara Alterina pada Kamis pekan kemarin.
Alterina akan menghadapi tuntutan berdasarkan pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan badan dengan hukuman maksimal tujuh tahun.
Perselisihan ini berawal dari laporan Grace Maria, ibunda Jane Deviyanti Hadipoespito, anak pendiri Universitas Bina Nusantara, Bernard Gunawan. Jane dinikahi Alter di Las Vegas. Amerika serikat, pada 2008. Tapi penikahan itu ditentang habis orangtua Jane.
Alter dilaporkan polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen karena Alter diketahui terlahir sebagai seorang wanita. Tapi dalam surat nikah disebut bahwa yang bersangkutan laki-laki. Keluarga Jane, yang tuna rungu, tak bisa menerima perkawinan sesama jenis itu. (adi)