Metro
Evaluasi Departemen Keuangan

Jawa Timur Terbanyak Buat Perda Bermasalah

Hasil evaluasi Pemerintah pusat diketahui ribuan Perda banyak yang bermasalah.

Kamis, 11 Desember 2008, 13:18 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
foto ilustrasi audit  

VIVAnews - Hasil evaluasi Departemen Keuangan terhadap 2.121 Rancangan Peraturan Daerah merekomendasikan 67 persen dari rancangan Perda tersebut direvisi. Selain itu, sebanyak 32 persen dari 7.982 Perda yang berlaku direkomendasikan pula untuk ditolak.

Jumlah rekapitulasi penolakan Perda dan Raperda itu disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Mardiasmo di Aston Atrium Hotel, Kamis, 11 Desember 2008. Jawa Timur menjadi propinsi paling banyak Perda yang dibatalkan.

Menurut Mardiasmo, perlunya revisi atau penolakan atas peraturan daerah ini karena banyak yang tidak sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Pajak dan retribusi baru yang ditetapkan daerah banyak yang bermasalah," kata Mardiasmo. Ini bertentangan dengan upaya untuk mengembangkan daerah. Karena itu, jangan potong ayamnya, lebih baik telur."

Dia menyesalkan hampir tidak ada pungutan daerah yang baik, di luar yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Padahal, dalam UU itu disebutkan telah ada 11 jenis pajak daerah dan 27 retribusi yang dapat dipungut oleh daerah. "Itu sudah diatur sepenuhnya dalam UU dan PP".

Undang-undang yang mengatur kebijakan pajak daerah dan retribusi ini adalah UU nomor 18 tahun 1997, UU nomor 34 tahun 2000, UU nomor 32 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, PP nomor 65 tahun 2001 dan PP nomor 66 tahun 2001. Selebihnya dari yang diatur itu, diskresi atau kewenangan daerah hanya terdapat pada penentuan tarif kabupaten/kota dan untuk tarif retribusi.

Jenis pajak daerah untuk provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Sedangkan, pajak daerah kabupaten/kota yang boleh ditarik yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir.

Data pembatalan Perda, menurut Mardiasmo, yang paling banyak dibatalkan adalah Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ