VIVAnews - Puluhan karyawan Hotel Papandayan Bandung, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak mengadukan nasib mereka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Rabu 14 Juli 2010.
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) meminta Depnakerstran mendesak pemilik hotel melakukan putusan pengadilan yang berpihak pada para pekerja.
Ketua SPM Asep Rukhyat, yang telah bekerja selama belasan tahun sebagai staff accounting juga mendesak pemilik membayar gaji karyawan selama dua bulan yang belum dibayarkan.
"Pemilik tidak mau membayar. Mereka menganggap putusan pengadilan belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar Rukhyat.
Sebanyak 198 karyawan Hotel Papandayan diberhentikan secara sepihak sejak Desember 2009 lalu. Mereka terdiri dari koki hingga manager.
Kemudian karyawan tetap menutut untuk terus bekerja, karena PHK dilakukan dengan sepihak. Pemilik hotel mengakui kalau kondisi ini karena bangkrut dan untuk efesiensi.
"Tidak ada indikasi bangkrut. Hotel malah sedang direnovasi dan akan naik tingkat menjadi bintang lima," ujarnya.
Selain itu, putusan akhir pengadilan telah menetapkan agar pemilik membayar upah para pekerja. Selama menunggu, pekerja terus berjuang dan melakukan aksi demonstrasi hingga yang tersisa saat hanya 44 orang.
"Pak menteri janji akan memanggil pemilik hotel dan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan," ujar ujar Rukhyat lagi.
Setelah bertemu dengan Menakertrans Muhaimmin Iskandar, mereka kemudian melakukan aksi teaterikal sambil membentangkan spanduk yang isinya kecaman kepada pemilik hotel. Aksi akan berlanjut ke Bundaran Hotel Indonesia.