VIVAnews - Komplotan tersangka pengurangan isi tabung gas ukuran 12 kilogram kembali dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ian Fitri menuturkan, keempat tersangka itu yakni Supriyanto, Hardianto, Joko Susilo, dan Yaidi yang ditangkap di Jalan Mochtar Raya Nomor 102, Petukangan, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Tersangka memindahkan isi gas sekitar 1 hingga 1,5 kg setiap tabungnya," kata dia di Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Ian menambahkan, para tersangka itu memesan tabung gas kepada PT Dasa Pujika Jaya, kemudian mengurangi isi tabung gas ukuran 12 kg seberat satu kg per tabungnya.
Setelah itu, para tersangka menjual tabung yang sudah dikurangi isinya, kepada masyarakat dengan harga pasaran sekitar Rp78 ribu hingga Rp80 ribu per tabung. "Keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo mengatakan para tersangka mengurangi pemindahan isi tabung secara ilegal itu tanpa sepengetahuan pemilik sub agen PT Dasa Pujika Jaya, Jaidin.
Sedangkan salah satu tersangka, Joko Susilo mengaku dirinya sudah bekerja sebagai penjual tabung gas sekitar lima bulan dan awalnya diberitahu temannya yang pernah bekerja sebagai penjual gas. "Saya sudah melakukan pemindahan isi gas sejak tiga bulan terakhir," katanya.
Joko menuturkan, pemindahan tabung gas itu secara manual dengan menggunakan pipa besi yang dipasang pada bagian kepala tabung.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita 274 tabung gas ukuran 12 kg dan tiga kendaraan pengangkut tabung gas.
Tersangka terjerat Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 48 huruf b, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 31 Udang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (umi)