VIVAnews - Jaksa Penuntut Ibnu Suud menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua janda pahlawan Soetarti Soekarno dan Rumini.
"Saya akan bicarakan dulu dengan atasan," ujar Ibnu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 27 Juli 2010.
Kuasa Hukum Dua Janda Pahlawan, Kiagus Ahmad, mengatakan kalau pihaknya siap menghadapi kasasi bila Jaksa Penuntut mengajukan.
Tapi dia mengaku senang atas putusan bebas terhadap kliennya. Menurut dia, putusan itu bisa menjadi preseden buat BUMN ataupun instansi departemen yang memiliki rumah dinas, penyelesaian sengketa rumah dinas ke jalur pidana tidak bisa dibenarkan.
"Kami sudah terima 19 kasus yang sama seperti janda pahlawan. Tapi kasus ini bisa jadi preseden. Ada ribuan rumah dinas yang bermasalah," ujar Kiagus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 27 Juli 2010.
Menurut dia, penyelesaian sengketa rumah dinas ke jalur pidana merupakan kriminalisasi. "Yang kami tangani bukan hanya dua itu, tapi ada Sugito dan Timoria," ujarnya.
Sugito maupun Timoria merupakan penghuni rumah dinas Perum Pegadaian yang dipidananakan bersama Sutarti Sukarno dan Rusmini. Timorio sudah divonis bebas hari ini juga.
Sementara Sugito masih ditangani penyidik Polres Jakarta Timur. Dia diproses bersama tiga sejawatnya, namun tertunda karena sakit parah.
Sugito merupakan pensiunan Perum Pegadaian yang juga pernah terlibat dalam perjuangan kemerdekaan bersama Tentara Pelajar. "Kami akan ke polres Jaktim tanyakan status Sugito," ujarnya.