VIVAnews - Penerapan sistem pembatasan kendaraan roda dua akan dikaji Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sambil terus meningkatkan angkutan umum yang nyaman dan aman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pembatasan motor dilakukan karena mangacu dengan Undang-undang no 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepeda motor harus di jalur lambat, bila tidak ada jalur lambat harus ambil jalur paling kiri. Intinya keteraturan," ujar Udar, Selasa 27 Juli 2010, kepada VIVAnews.
Udar memastikan pembatasan sepeda motor pada jalur tertentu akan dilakukan seiring dengan pembangunan angkutan umum yang memadai. Pembatasan tidak diberlakukan pada jam tertentu. Tapi akan tetap dilakukan pada kawasan tertentu bagi pengguna motor.
"Sterilisasi jalur Busway dan keharusan motor berada di jalur kiri akan terus dilakukan. Bila itu sudah jalan, larangan melintas pada kawasan tertentu bisa diterapkan," ujar Udar lagi.
Saat ditanyakan apakah sistem ini dapat terlaksana padahal pertumbuhan sepeda motor mencapai 900 unit setiap harinya, undar menjawab dengan sangat yakin.
"Keingin membeli motor terjadi karena angkutan umum belum memadai. Kalau Busway sudah 15 koridor, MRT, dan Bus Rapid Transit sudah ada, pasti lain lagi ceritanya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah komunitas sepeda motor di Jakarta memprotes rencana pemerintah Jakarta membatasi peredaran kendaraan roda dua di jalur angkutan massal pada jam sibuk.
Penolakan ini dilakukan juga karena dasar yang kuat. Bahwa sepeda motor menjadi pilihan masyarakat kelas menengah kebawah dengan alasan ekonomis. Mereka juga yakin penyebab kemacetan Jakarta tidak hanya karena kendaraan bermotor roda dua.
Pertambahan kendaraan di Jakarta tahun ini sekitar 1.117 kendaraan per hari, terdiri dari 220 mobil dan 900 sepeda motor. Sedangkan total kebutuhan perjalanan di DKI Jakarta sebanyak 20,7 juta perjalanan per hari.
Kemudian total jumlah kendaraan bermotor yang melintasi jalan di DKI Jakarta sekitar 5,8 juta unit, terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 5,7 juta unit (98,5 persen) dan angkutan umum 88.477 unit (1,5 persen). (umi)