Metro

Foke: Parkir Wajib Ganti Mobil Hilang

"Seharusnya memang pengelola parkir itu mau bertanggung jawab."

Rabu, 28 Juli 2010, 07:47 WIB
Siswanto, Zaky Al-Yamani
Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta (Antara/Widodo S)

VIVAnews – Gubernur Fauzi Bowo mendukung amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah perparkiran di Jakarta. Dalam amar itu, pengelola parkir diwajibkan mengganti kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir.

“Seharusnya memang pengelola parkir itu mau bertanggung jawab terhadap seluruh kendaraan yang parkir di areal parkir miliknya,” kata Fauzi di Jakarta, kemarin sore.

Itu sebabnya, Fauzi setuju untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2004 tentang Tarif Parkir pasca keluar amar putusan MA.

Menurut Fauzi, Amar putusan itu bakal mendorong para pengelola parkir di ibukota untuk lebih meningkatkan keamanan di areal parkir.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Udar Pristono, mengungkapkan sebaiknya setiap kendaraan yang parkir, baik on street maupun off street, dikenakan retribusi satu paket dengan asuransi kehilangan.

Sebab tidak mungkin ganti rugi kendaraan bermotor yang hilang dibebankan dalam APBD. “Terlalu berat dan juga bukan tanggung jawab Pemprov. Jadi kami akan tampung dulu wacana ganti rugi terhadap mobil yang hilang di areal parkir di bawah UPT Perparkiran. Begitu juga aturan areal parkir off street,” kata Udar.

Ia menjelaskan ada dua hal penting yang perlu dibahas terkait dengan amar putusan MA itu. Karena amar putusan itu menyangkut persoalan hukum, Dishub Jakarta akan berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI terlebih dahulu. Kemudian, karena APBD tidak akan mampu membayar ganti rugi bagi kendaraan yang hilang dengan tarif Rp 1.000-Rp 2.000 parkir on street. Sebagai solusinya, kata dia, setiap kendaraan parkir harus diasuransikan.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta, William Yani, mengaku mendukung rencana revisi Pergub Perparkiran. Ia menilai putusan MA yang mengamanatkan ganti rugi terhadap kendaraan yang hilang di areal parkir kepada pengelola sudah tepat.

“Itu baru adil. Ada kewajiban, tentu ada hak. Warga berkewajiban membayar tarif parkir dan tentunya juga berhak diberikan jaminan bila kendaraannya hilang akan diganti rugi,” kata William.

Selain revisi Pergub Nomor 48/2004, ia juga meminta agar pemerintah Jakarta duduk bersama dengan DPRD membahas draft pasal-pasal dalam perda baru tentang asuransi, ganti rugi kendaraan, dan besaran tarif maupun retribusi.

Pihaknya juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1/2006 mengenai Retribusi Daerah yang mengacu pada amar putusan MA. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Eko
28/07/2010
Alhamdulillah, akhirnya keluar juga harapan saya. Sejak dulu, saya selalu khawatir jika parkir di tempat parkiran umum. Kayak preman penjaga lahan saja, tapi tidak mau bertanggung jawab kalau ada kehilangan.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ