VIVAnews - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintahan, Teguh Juwarno, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) memerintahkan penyegelan pembangunan pusat perbelanjaan di lahan bekas Taman Ria Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
"Kami apresiasi respons Gubernur. Ada tekad yang sama bahwa Taman Ria tidak akan dijadikan pusat perbelanjaan," kata Teguh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.
Sebelumnya, Foke memerintahkan stafnya di Pemprov DKI untuk menghentikan proyek pembangunan di Taman Ria Senayan. Penghentian proyek atau penyegelan itu dilakukan sebagai respons atas keluhan DPR yang mengkhawatirkan semakin parahnya potensi kemacetan di kawasan Senayan bila Taman Ria berubah fungsi menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan. Lokasi Taman Ria dan Kompleks MPR/DPR memang terletak berdekatan.
Foke menyatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD. Dari hasil komunikasi dan pembahasan tersebut, diputuskan bahwa Taman Ria Senayan akan kembali difungsikan sebagai ruang terbuka hijau di ibukota.
"Sekarang tinggal kita lihat bagaimana IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya. Kalau IMB tidak keluar, maka tentu proyek (pusat perbelanjaan) itu tidak bisa dibangun," ujar Teguh. Sementara untuk perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kata Teguh, DPR juga harus memberi clearance dan restu agar Amdal bisa keluar meskipun itu merupakan kewenangan Pemda DKI untuk menerbitkannya.
"Jadi, kalau Pemda tidak mengeluarkan IMB dan Amdal, maka perjanjian tidak akan efektif," ujarnya. Namun, kata Teguh, harus diingat bahwa bila Sekretariat Negara (sebagai pengawas lahan-lahan milik pemerintah) membatalkan keputusan secara sepihak, maka akan ada dampak wanprestasi yang bisa mengakibatkan pihak pengembang melakukan gugatan.
Saat ini, Setneg terikat perjanjian dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa yang menyewa lahan sampai beberapa puluh tahun ke depan. Kepada VIVAnews, PT Ariobimo menjelaskan, hanya 10 persen lahan bekas Taman Ria digunakan untuk kepentingan komersial, sisanya tetap bisa digunakan publik secara gratis. Selain itu, PT Ariobimo mengklaim kerjasama ini saling menguntungkan dan membuka lapangan pekerjaan.