Metro

Penyatuan Area Taman Ria-DPR Tunggu Dewan

Penyatuan kawasan ini dinilai lebih baik agar area itu tidak dijadikan tempat komersial.

Jum'at, 30 Juli 2010, 06:03 WIB
Siswanto, Zaky Al-Yamani
Desain mal Taman Ria Senayan (jakartaskypercity.com)

VIVANews – Pemerintah Jakarta masih menunggu keputusan resmi DPR/MPR untuk merealisasikan gagasan menggabungkan kompleks bekas Taman Ria Senayan dengan kompleks Parlemen Senayan.

Demikian dinyatakan Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo. Fauzi yang akrab dipanggil Foke menambahkan penyatuan kawasan ini dinilai lebih baik karena posisi lahan eks Taman Ria Senayan berdampingan dengan gedung DPR/MPR.

Lahan bekas Taman Ria Senayan yang akan digabung dengan kompleks DPR/MPR luasnya mencapai 10,5 hektar. Nanti, kata Foke, lahan itu akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan demikian, lanjut Foke, luas lahan hijau ibukota pun bertambah.

Beberapa waktu lalu, kata Foke, pihaknya telah membicarakan dukungan pemerintah Jakarta terhadap penggabungan kompleks  dengan pimpinan DPR/MPR dan DPD.

Foke mengungkapkan pada prinsipnya para pimpinan lembaga legislatif sangat setuju untuk penggabungan kawasan itu.

Dengan demikian, agar kelak penggabungan kompleks tidak bermasalah, maka perlu juga ada keputusan dari tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan.

Foke mengungkapkan penyatuan kompleks eks Taman Ria Senayan dengan Parlemen bertujuan agar lahan yang memiliki danau seluas empat hektar itu tidak digunakan untuk kepentingan komersial oleh pengelola lahan.

Sebelumnya, Ketua DPR, Marzuki Alie, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah Jakarta untuk menjadikan kawasan Taman Ria Senayan menjadi ruang terbuka hijau.

Bahkan, Marzuki meminta pemerintah Jakarta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk turut terlibat dalam mengawal kawasan itu.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan block plan dari Dinas Tata Ruang Jakarta, kawasan bekas Taman Ria Senayan akan dibangun tujuh bangunan komersial. Yakni empat bangunan untuk pertokoan, satu bangunan untuk bioskop, dan dua bangunan untuk fasilitas penunjang berupa fasilitas sosial dan umum.

Tetapi rencana pembangunan itu kemudian disegel pemerintah Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2010. Sebab, rencana pembangunan itu ditentang berbagai kalangan, di antaranya DPRD DKI dan DPR. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ