Metro
Penggabungan Taman Ria-DPR

“Jika Setuju, Jangan Keluarkan Izin Lagi”

Pemerintah juga diminta membereskan administrasinya dulu agar bisa dieksekusi.

Jum'at, 30 Juli 2010, 10:58 WIB
Siswanto
Maket Taman Ria Senayan (PT Ario Bimo)

VIVAnews – Jika pemerintah Jakarta setuju menyerahkan pengelolaan bekas lahan Taman Ria Senayan ke DPR/MPR, sebaiknya tidak lagi menerbitkan izin pada pihak ketiga atau pengembang. Sehingga, jika area itu digabung ke kompleks Parlemen, nantinya tidak timbul masalah baru.

Demikian dinyatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, Jumat, 30 Juli 2010.

Setelah tidak lagi mengeluarkan izin kepada pihak ketiga terhadap lahan yang berada di bawah kewenangan Sekretariat Negara ini, kata Ganjar, pemerintah juga harus membereskan seluruh permasalahan administrasi yang ada di Taman Ria Senayan.

“Lalu diberikan pada satu pengelolaan, misalnya DPR. Setelah itu, bisa lebih mudah eksekusinya,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ganjar mengungkapkan sebenarnya keinginan DPR agar lahan Taman Ria Senayan disatukan dengan kompleks Parlemen sudah  berlangsung lama.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo, mendukung gagasan politisi Senayan untuk menyatukan kompleks Taman Ria Senayan dengan kompleks DPR/MPR.

Menurut Fauzi hal itu lebih baik karena letak lahan Taman Ria Senayan berdampingan dengan gedung DPR/MPR. Penyatuan kompleks ini agar lahan yang memiliki danau seluas empat hektar itu tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Hari Selasa, 27 Juli 2010 lalu, Fauzi telah mengeluarkan perintah penyegelan terhadap kompleks bekas Taman Ria Senayan yang semula akan dikembangkan menjadi area komersial. Dengan demikian, pembangunan pusat hiburan di lokasi itu, kini berhenti.

Lahan Taman Ria Senayan ini luasnya mencapai 10,5 hektar. Menurut Fauzi, lebih baik area itu dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau untuk menambah hutan kota Jakarta.

Fauzi mengaku telah berbicara dengan pimpinan DPR/MPR dan DPD untuk mematangkan rencana ini.

Menurut dia, pimpinan lembaga legislatif sudah menyetujuinya dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau