Metro

Pengelola Mal Minta Tarif Parkir Naik

Sebabnya putusan MA menyatakan pengelola parkir harus ganti rugi kenderaan hilang.

Minggu, 1 Agustus 2010, 11:08 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta (Antara/Widodo S)

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kenaikan tarif parkir dua kali lipat.

Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seluruh pengelola parkir memberikan ganti rugi bagi pengguna jasa yang kendaraannya hilang di area parkir.

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan, mengatakan pengajuan usulan itu didasari oleh penerapan ganti rugi di mana pihak pengelola harus membayar premi pada perusahaan asuransi. Selian itu, kenaikan tarif parkir sudah saatnya dilakukan mengingat sejak 2004 belum ada perubahan.

Ia mengusulkan kenaikan tarif maksimal dua kali lipat, yakni mobil Rp4.000-Rp5.000 per jam dan motor Rp1.500-Rp2.000 per jam.

“Itu usulan maksimal dan untuk kelas A. Tentu saja setiap mal tidak akan menggunakan tarif maksimal takut kehilangan pelanggan. Misalnya Blok M Plaza, tidak akan menggunakan tarif maksimal, karena kami takut kehilangan pelanggan,” katanya saat dihubungi, Minggu 1 Agustus 2010.

Dia menjelaskan, ada dua komponen yang harus dibiayai oleh tarif parkir, yakni tarif sewa lahan parkir dan penitipan parkir. Dan untuk kenaikan tarif akan dilakukan pada sewa lahan parkir.

Selain itu, nantinya ada premi asuransi yang harus dibayar karena pengelola wajib mengganti kendaraan rusak maupun hilang di areal parkir. “Komponen premi asuransi itu harus dimasukkan juga dalam tarif parkir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Benyamin Bukit, membenarkan adanya usulan kenaikan tarif parkir dua kali lipat dari APPBI. Menurutnya, usulan dari asosiasi tersebut sudah diserahkan kepada Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Tapi, hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

“Usulan mereka Rp4000 dan Rp 1500, untuk jam pertama. Jam berikutnya tetap sama,” ujarnya.

Nantinya, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi. “Kita mengutip retribusi parkir di Perda I Tahun 2006. Sekarang sedang disempurnakan. Karena arkir pinggir jalan banyak variabelnya,” ungkapnya.

Selama ini besaran tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999 tentang Perparkiran, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir dan Perda Nomor 1/2006 tentang Retribusi Daerah. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa besaran tarif parkir untuk mobil pada jalan golongan A adalah Rp1.000 dan dapat dipungut secara progresif jika tersedia alat ukur parkir.

Sementara untuk jalan golongan B, tarif parkir untuk mobil ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir dan tarif motor Rp500. Untuk kawasan pengendalian parkir milik Pemerintah Daerah yang terdiri atas lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir, tarif ditetapkan lebih besar yakni untuk mobil sebesar Rp3.000 pada jam pertama, dan Rp1.500 untuk setiap tambahan jam berikutnya. Sedangkan tarif motor Rp750 per jam.

Rencananya, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta segera merevisi dua Perda tersebut. Konsekuensinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir juga harus direvisi.

• VIVAnews
Rating