Metro

Gus Dur Minta Lia Eden Dihukum Berat

"Dulu kan dia sudah salah dan dihukum dua tahun, kok diulangi lagi," kata Gus Dur.

Sabtu, 20 Desember 2008, 13:03 WIB
Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila
Lia Eden (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai Lia Eden telah mengulangi kesalahannya. Lia Eden seharusnya dihukum lebih berat dari sebelumnya.

"Dulu kan dia sudah salah dan dihukum dua tahun, kok diulangi lagi," kata Gus Dur dalam acara kongkow bareng di Radio 68H, Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2008.

Pada 29 Juni 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lia Eden selama dua tahun penjara. Lia terbukti telah menistakan agama.

Meski demikian, Gus Dur masih ingin melihat perkembangan di Pengadilan. "Tunggu saja hasil pengadilan," ujarnya.

Lia Eden ditangkap karena selebarannya menjelekan agama tertentu. Dia akan dikenai pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimum 6 tahun penjara.

Polisi sudah menetapkan Lia Eden atau Lia Aminuddin dan anggota "Kerajaan Tuhan" sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ