Metro

Nama 28 Media Masih Dirahasiakan FPI

Media-media itu akan dipermasalahkan dengan menggunakan KUHP dan UU Pornografi.

Jum'at, 27 Agustus 2010, 11:27 WIB
Siswanto
Sekretaris Jenderal FPI, Shobri Lubis. (www.hizbut-tahrir.or.id)

VIVAnews – Front Pembela Islam (FPI) belum bersedia mengumumkan nama 28 media massa yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai memuat materi dengan unsur pornografi.

Sekretaris Jenderal DPP FPI, Ahmad Shobri Lubis, tidak bersedia menjelaskan alasannya. “Tapi, pasti akan kami sampaikan ke publik tepat pada waktunya, kalau sekarang ini jangan dululah,” kata Shobri, Jumat, 27 Agustus 2010.

Lebih lanjut, Shobri menjelaskan FPI akan mempermasalahkan materi yang termuad di media-media itu dari dua sisi, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) tentang Pornografi. “Kan di situ, ada batasan-batasannya.”

Mengenai media yang dulu dianggap FPI melanggar pornografi, tetapi saat ini sudah gulung tikar, Shobri mengatakan FPI tetap akan memasukkannya dalam pelaporan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, lanjut Shobri, media itu pernah terbit dan produknya pernah sampai ke tangan anggota masyarakat.

“Jadi, minimal, nanti ada putusan dari penegak hukum, apakah majalah yang sekarang sudah gulung tikar itu termasuk produk media atau porno,” kata Shobri.

Shobri berharap putusan penegak hukum terhadap media-media itu nanti akan menjadi semacam patokan bagi terbitan media baru di Tanah Air. “Kan, mereka (media) jadi punya gambaran lewat putusan itu, seperti apa media yang melanggar dan seperti apa media yang tidak melanggar,” ujar Shobri.

Dengan demikian, lanjut Shobri, tidak ada lagi kesimpangsiuran lagi mengenai apakah produk media itu bermuatan pornografi atau tidak, seperti yang pernah dialami Majalah Playboy Indonesia di awal terbitnya.

“Playboy kan sempat simpang siur, awalnya dianggap tidak mengandung pornografi, tapi  sekarang terbukti mengandung unsur itu seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung.” (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kelvin
11/10/2010
lanjutkan lah kalau buat memberantas Pornografi tapi kalo ngancurin fasilitas dn obrak-abrik mending dikirim aja ke makaysia kan mantap tuh ilmu onarnya bermanfaat hahaha
Balas   • Laporkan
Ahmat Sodri
27/08/2010
FPI itu bukan dewan pers,bukan juga lembaga yg bisa punya wewenang ambil tindakan semena-mena. Saya maluu sebagai umat
Balas   • Laporkan
ahmad
27/08/2010
siapa sih FPI gua kagak tahu apaan itu? Ada mah TPI yang ada siaran EPLnya...
Balas   • Laporkan
fahrial
27/08/2010
FPI jangan cuma braninya tutup2 cafe and urus media porno, ayo ikut JIHAD serang MALAYSIA kwkwwkwk
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ