Metro

Polda Jatim Tangkap Sindikat Uang Palsu

Polisi menyita uang palsu senilai Rp50 juta dari tangan tersangka.

Selasa, 31 Agustus 2010, 20:19 WIB
Siswanto
Sindikat uang palsu yang ditangkap (Zainul Arifin/Surabaya Post)

VIVAnews - Aparat Polda Jawa Timur menahan lima tersangka anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pada Selasa, 31 Agustus 2010.

Mereka ditangkap tim Satuan Reserse Mobil Polda Jatim pimpinan Komisaris, Sunarto, di beberapa tempat, di antaranya di Blimbing (Malang), serta Kraton dan Rejoso (Pasuruan).

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya sablon, satu set komputer, printer, mesin potong kertas, cat, kertas kalkir dan sejumlah kertas khusus yang difungsikan sebagai master. Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang kertas palsu senilai Rp50 juta.

Dikatakan, awal mula kasus ini terungkap yakni saat polisi menangkap Khosim, warga Blimbing, Malang, yang kedapatan sedang transaksi tukar menukar uang kertas. Upal senilai Rp1,5 juta ia tukarkan dengan uang asli dengan harga lebih murah, yakni Rp1 juta.

Dari tangan Khosim, polisi menyita 33 lembar upal kertas pecahan Rp100 ribuan dan 15 lembar upal Rp20 ribuan.

Khosim kemudian buka mulut. Ia menyebut sejumlah nama teman yang terlibat dalam jaringan upal ini.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi kemudian menangkap Sudirman dan Adenan. Dua tersangka ini kemudian menyebut nama Aminuddin. Menurut mereka, dialah yang berperan sebagai pencetak upal.

Aminuddin pun kemudian ditangkap. Dari lokasi penangkapan, polisi mendapati tumpukan upal. Sebagian sudah dipotong dan siap edar, sebagian lagi masih berupa lembaran bergambar uang Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

"Totalnya, ada sekitar Rp50 juta. Yang perlu kita waspadai, upal buatan tersangka ini sudah beredar sekitar Rp16 juta. Masyarakat harus berhati-hati," kata Sunarto. (sj)

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya



• VIVAnews   |   Share :  
Rating