VIVAnews - Pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Jakarta yang biasanya jatuh pada tanggal 20 tiap bulan, khusus untuk September ini dipercepat menjadi tanggal 7 atau tiga hari sebelum Lebaran.
Demikian dinyatakan Kepala Bidang Informasi Publik Pemerintah Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Rabu, 1 September 2010. Percepatan pemberian TKD, katanya, bertujuan untuk meringankan beban pegawai dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Ia menambahkan TKD bisa juga dikatakan sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang mulai 2010 ini dihapuskan di lingkungan Pemprov Jakarta.
Cucu menjelaskan sejak penyusunan APBD DKI 2010 memang tidak dianggarkan lagi secara khusus dana untuk THR.
Dikatakan, kebijakan penghapusan THR atau yang disebut tambahan penghasilan biaya cuti diambil setelah melalui proses yang panjang. Dalam evaluasi disimpulkan, THR sudah terakomodir dalam TKD sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga tidak dibenarkan lagi, jika Pemprov DKI memberikan THR.