VIVAnews - Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anggota Paskibraka DKI Jakarta terus berlanjut. Sore ini orangtua korban kembali melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh senior laki-laki.
Fajar Ginting, orangtua anggota Paskibraka bernisial L, melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat 3 September 2010.
Paskibraka senior berinisial FDT, V, dan A, dianggap melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan dengan meminta peserta pelatihan melakukan push up panas dingin. Push up itu harus dilakukan tanpa mengenakan busana dan bertumpuk dengan peserta lainnya.
Ketiga senior laki-laki Paskibraka DKI Jakarta dilaporkan sesuai Pasal 80 dan 82, UU No 23 tahun 2002, tentang Pelindungan Anak. "Ketiganya bertanggung jawab. Karena struktur dan jabatannya secara teknis," ujarnya.
Fajar Ginting menambahkan, laporan ini merupakan bentuk ketegasan orangtua agar proses hukum bisa tetap dijalankan dan kasus ini cepat diselesaikan. "Apa hubungan push up sambil telanjang dengan kedisiplinan," katanya di SPK Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak orang tua memang telah membetuk forum untuk pengusutan kasus ini, namun tidak ada penyelesaian dan sikap tegas dari Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) dan Purna Paskibra Indonesia (PPI). Akhirnya sejumlah orangtua sepekat untuk melapor polisi.
Fajar Ginting menjelaskan, rencana pengambilan keterangan sejumlah saksi seperti dirinya dan anaknya akan dilakukan setelah Lebaran. "Sehabis Lebaran. Tapi kalau mereka minta maaf tentu akan kami maafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan." tutup Ginting.