VIVAnews - Terhitung mulai hari ini seluruh truk tidak boleh melewati jalan Jakarta dan sekitarnya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang truk melewati jalan Jakarta pada H-4 Lebaran
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, seusai dengan peraturan yang berlaku mulai 6 september hingga 11 September truk sudah tidak diperkenankan melewati jalan-jalan di Jakarta. "Namun ini tidak berlaku untuk pengangkut BBM dan kebutuhan bahan pokok," katanya.
Udar menegaskan, seluruh kegiatan yang meyangkut dengan truk mulai dari penyeberangan, ekspor impor dan yang lainnya mulai hari ini untuk sementara ditutup.
Jika memang akan ada aktivitas yang mendesak maka perusahaan tersebut harus meminta izin kepada Dinas Perhubungan. "Jika mendesak pasti akan diizinkan, namun itu harus melalui survei terlebih dahulu," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menyetop truk-truk yang membandel. Menurutnya, palarangan terkait dengan mulai padatnya jalur-jalur utama yang akan dilewati oleh pemudik.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan pemudik baik bus, kendaraan pribadi dan sepeda motor di titik-titik checkpoint.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dikendarai atau ditumpangi sudah aman untuk melanjutkan perjalanan. "Untuk motor, jika memang tidak layak maka akan kami tindak," tegasnya.
Dia melanjutkan, untuk sepeda motor akan langsung ditilang bila dalam sepeda motor ditemukan berboncengan lebih dari satu orang. "Kami tidak akan pilih kasih," tegasnya.
Karena, biasanya sang anak diselipkan di tengah antar ayah dan ibunya.
Tindakan tegas ini akan diberlakukan di seluruh DKI Jakarta dan perbatasan.