Metro

Polisi Larang Takbiran di Jalan Protokol

"Kami mengimbau pengemudi motor dan penumpangnya tetap mengenakan helm."

Rabu, 8 September 2010, 13:35 WIB
Arry Anggadha, Sandy Adam Mahaputra
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan menindak warga yang melakukan arak-arakan di ruas jalan protokol dan arteri. Sanksi berupa tilang sudah disiapkan.

"Siapapun pengendara yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan di jalan akan kita tindak langsung dengan melakukan penilangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, di Polda Metro Jaya, Rabu 8 September 2010.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pengendara motor yang tidak memenuhi aturan berlalu lintas di jalan raya seperti tidak mengenakan helm dan lainnya. "Sehabis pulang tarawih dan salat Ied, kami mengimbau pengemudi motor dan penumpangnya tetap mengenakan helm. Tidak ada perkecualian," ujarnya.

Dalam mengamankan Idul Fitri 1431 Hijriah ini Polda Metro Jaya mengerahkan 7.500 personelnya. Mereka akan disebar di 127 Pos Pam (Pos Pengamanan) seperti 4 terminal bus, 6 stasiun kereta api, 2 bandara, 1 pelabuhan , 5 objek utama rekreasi, 34 mal, dan 10 check point arus mudik.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pengamanan ketat terhadap tujuh lokasi utama pelaksanaan salat Ied. Tujuh lokasi salat Ied itu adalah Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa Jakarta Pusat, Masjid At Tin Jakarta Timur, halaman Wali Kota Lama Jakarta Barat, Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Masjid Ibnu Sina Utara, dan Masjid Al Binar Senayan, Jakarta Selatan. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
judi
09/09/2010
lebih baik takbirn di mushola dan masjid, bila takbiran konvoi di jalan dan terjadi kecelakaan apa yang diharapkan ?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ