VIVAnews - Sidang empat terdakwa pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Bina Nusantara (Binus), Livia Pavita Soeslitio, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 21 Desember 2011.
Sidang dipimpin Mejelis Hakim El Sormin, dan dimulai dengan pembacaan kronologi kasus pembunuhan itu. Jaksa kemudian mengajukan ancaman pasal berlapis atau hukuman seumur hidup bagi para terdakwa yang merupakan sopir tembak angkot M24 jurusan Slipi-Kebon Jeruk.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempelajari tuntutan jaksa untuk melakukan eksepsi atau pembelaan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada 10 Januari 2012. Tapi tiba-tiba suasana ruang sidang di PN Jakarta Barat menjadi ricuh. Salah satu kerabat korban mencaci maki para terdakwa. Lihat videonya di sini.
Kisah tragis yang dialami Livia Pavita, terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2011. Korban waktu itu baru saja mengikuti sidang skripsi dan naik angkot yang berisi empat sopir tembak yang sejak awal memang berniat untuk merampok.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Livia yang sudah berada di dalam angkot langsung dibekap salah satu pelaku. Korban dicekik, dan setelah lemas seluruh barang berharganya diambil.
Para pelaku kemudian berputar-putar dan membawa Livia ke sebuah istal kuda di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Di tempat ini, salah satu pelaku diduga memperkosa Livia hingga tewas.
Dalam keadaan tak bernyawa, sekitar pukul 16.30 WIB, mayat Livia kemudian dibuang di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten. Baru pada Minggu, 21 Agustus 2011, jenazah Livia ditemukan dalam kondisi yang susah dikenali.
Setelah melalui proses penyelidikan, identitas Livia diketahui karena orangtua mengenali kalung berliontin Dewi Kwan Im. Polisi kemudian menelusuri dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kos, kampus, dan tempat mayat Livia ditemukan.
Dalam waktu satu pekan, empat pelaku ditangkap. Mereka adalah RH, sopir tembak, yang juga residivis, In, sopir tembak, SR, pedagang, dan AB, pedagang. Mereka diancam dengan Pasal 356 tentang perampokan dengan kekerasan. (eh)