Metro

FOTO:Bola Beton Halau Penumpang di Atap

Bandul yang dipasang beratnya 30 kilogram. Setiap satu titik ada 20 bola.

Rabu, 18 Januari 2012, 09:39 WIB
Desy Afrianti, Erik Hamzah - Bekasi
PT KAI pasang Bola Beton (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - PT Kereta Api (KA) mulai kemarin memasang bandul untuk menghalau penumpang nakal yang naik di atap kereta.

Bandul dipasang di atas perlintasan kereta di Jalan Raya H. Agus Salim Bekasi Timur, perlintasan di daerah Tambun dan Cikarang. Jaraknya sekitar 500 hingga 1000 meter dari tiap-tiap stasiun.

Senior Manajer Humas PT KA Daops 1 Mateta Rijalulhaq, mengatakan pemasangan bandul ini dilakukan untuk mendukung pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Bandul, kawat berduri, paku, semprotan cat termasuk marawis merupakan bentuk-bentuk sosialisasi bahwa naik di atap itu selain berbahaya juga melanggar aturan. Kewenangan kami sebagai operator hanya itu, sedangkan untuk vonis bagi pelanggar undang-undang kami serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini PT KA hanya memasang bandul bagi perlintasan kereta diesel yang menuju ke Cikampek maupun Purwakarta. Pemasangan dilakukan hanya pada perlintasan kereta ekonomi lokal, yang berpotensi banyak penumpang naik di atap. “Kalau Kereta Rel Listrik (KRL) ada pantograpnya, jadi susah dipasang,” kata Mateta.

Pemasangan bandul di Bekasi hanya sebagai bentuk sosialisasi atau imbauan. Jika sukses maka bandul serupa juga akan dipasang di beberapa perlintasan yang banyak penumpang naik di atap, seperti perlintasan di sekitar Stasiun Bojong Gede, Cilebut dan Stasiun Citayam. “Kereta yang mengarah ke Depok sampai Bogor juga dikenal banyak penumpang naik di atap dan sulit diatur,” ucapnya.

Bandul yang dipasang beratnya 30 kilogram dan terbuat dari beton. Setiap satu titik ada 20 bandul. Jarak antara bandul sekitar 10 centimeter, sedangkan jarak antara bandul dengan atap kereta hanya 25 centimeter. Lihat fotonya di sini

“Kalau sudah terpasang sulit bagi penumpang ada di atap. Efeknya sangat berbahaya. Bahkan bisa menyebabkan penumpang jatuh, makanya kita sudah meminta tiap-tiap stasiun untuk mensosialisasikan ini,” katanya.

Mateta mengungkapkan pihak sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penumpang tetap nekat naik di atap. Di antaranya kereta tidak akan jalan jika ada penumpang di atap. “Kami juga menyiapkan petugas untuk menurunkan mereka dari atap kereta,” ujar dia.

Sementara mengenai sanksi bagi penumpang nakal yang nekat naik di atap, Mateta menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.  “Kami sudah minta ketegasan mereka, karena naik di atap itu bentuk pelanggaran pidana sesuai undang-undang,” katanya.

Pemasangan alat-alat untuk mencegah penumpang naik di atap kata Mateta, bukan dilakukan dalam rangka mencelakakan penumpang. “Semata-mata dilakukan untuk mendukung adanya pasal pelarangan naik di atap, karena itu sangat berbahaya,” ucap dia.

Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap orang atau penumpang dilarang berada di kabin masinis, sambungan, atap dan tempat-tempat yang bukan peruntukannya. Ancamannya 3 bulan kurungan dan denda Rp15 Juta.

“Undang-undang itu belum terealisasi dengan baik, makanya kita lakukan langkah-langkah ini. Mungkin karena kereta kita masih terbatas, sehingga pelanggaran itu selalu terjadi,” kata Mateta. (eh)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ini merupakan ide bagus kenapa tidak dari dulu aja biar pada jatuh dan tau rasa tu orang2 yang suka naik di atas kereta... norak nya warga indonesia sangat memalukan....
Balas   • Laporkan
tunggu pembalasanyyaaa....!!!
Balas   • Laporkan
baronnikko
18/01/2012
kayanya si ga bakal ngaruh, baru beton, skr kepala termasuk otaknya uda jadi batu semua, sebentar juga tu beton uda pada pecah. kaya ga tau aja, rakyat indonesia tu paling kreatip + paling bandel dan nekat sedunia.
Balas   • Laporkan
deddy.djohan | 19/01/2012 | Laporkan
wkwkwkw, org indo memang ngelawan semua wataknya. kalo dilarang malah makin jadi, mending neh nurut ane bangkunya pindahin ke atap aja sedangkan yg dibawah dilarang nempatin,...g jamin pada minta pindah ke bawah, wkwkwkw
kemprut_ijo
18/01/2012
yang buat aturan ini kurang cerdas alias ngga pinter dan ngga punya ide yang cemerlang! hrsnya di tiap2 stasiun di ksh pemeberitahuan yg tegas dng praturan dan sanksi yg berat, bkn dngn cara2 kaya gini. apa sdh ga punya ide lagi?..
Balas   • Laporkan
emulcilebay
18/01/2012
gak usah pakai atap deh keretanya biar bapak2 yg di KAI gak usah repot2 mikirin segala macam jebakan batman...
Balas   • Laporkan
santi_h
18/01/2012
kalo perlu sekalian jalur rel kereta dibangun terowongan dari tembok/beton,,shg penumpang akan berpikir 10 kali naik ke atap kereta....
Balas   • Laporkan
joeco
18/01/2012
yang BANDEL di kasih BANDUL.. hehehe...
Balas   • Laporkan
rahman_75
18/01/2012
cegah pake cara yg aman za pak,,,,tanya donk ama penumpang'a,,knp naek d atas....
Balas   • Laporkan
sony.ynos | 19/01/2012 | Laporkan
terbang ajah ah..
zaqi.aullya | 19/01/2012 | Laporkan
@joeco kl ga pernah naik krl jgn bnyak ngemeng deh deh.. krl ekonomi tuhh lo naik di dalm juga ga bakl di periksa tu karcis aliass gratisss.. yg jadi maslh keretanya kurangg coyyy penuh sesak
joeco | 18/01/2012 | Laporkan
naek diatas? gratis .....
sky_proj
18/01/2012
ya sudah drpd pusing2 mikirin antisipasi mending dibuatkan dibuatkan fasilitas kereta tingkat tanpa atap biar ga naik ke atap lgi
Balas   • Laporkan
talukagung
18/01/2012
walaahhh ada" aja ni,,,entar kalau kepala orang pecah siapa ni yg tanggung jawabnya,,,???
Balas   • Laporkan
joeco | 18/01/2012 | Laporkan
salah sendiri.. kenapa naek diatas..
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ