Metro

Sopir Maut Gagal Sutradarai Film Pendek

Produksi tidak dilanjutkan karena Afriyani harus menjalani proses hukum.

Jum'at, 27 Januari 2012, 13:23 WIB
Desy Afrianti, Siti Ruqoyah
Afriyani Susanti di Indonesiancupid (indonesiancupid.com)

VIVAnews - Afriyani Susanti, 29, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu diketahui berprofesi sebagai sutradara. Beberapa iklan yang sempat muncul di televisi pernah digarap Afriyani.

Dia juga berteman dengan sejumlah artis. Alumnus Institut Kesenian Jakarta angkatan 2002 ini memulai karir di Production House (PH) IMO Maleo, yang bertempat di jalan Panglima Polim 10 nomor 6, Jakarta Selatan.

Menurut Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, kliennya sudah bekerja menjadi sutradara selama kurang lebih lima tahun. Dianggap bagus, sejumlah rumah produksi (PH) mengontrak Afriyani untuk membuat iklan atau film.

"Dia pernah buat iklan di Kalimantan. Sekarang lagi buat film dengan durasi pendek, tapi sepertinya tidak dilanjutkan karena Afriyani harus menjalani proses hukum," ujar Efrizal saat dihubungi VIVAnews, Jumat 27 Januari 2012.

Karena telah menguasai bidang perfilman, Afriyani tidak lagi berstatus sebagai pekerja PH, melainkan sudah mandiri. Jadi jika ada permintaan untuk memproduksikan suatu film atau iklan, maka PH tersebut yang akan mendatangi dirinya.

"Sekarang dia hanya freelance saja, tapi lumayan banyak orderan, karena dinilai bagus hasil kerjanya," kata dia.

Mudah Bergaul

Afriyani, kata Efrizal, dikenal sebagai orang yang baik, pekerja keras dan dia juga tulang punggung keluarga. Sebab ayahnya sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Teman seprofesinya juga mengakui jika Afriyani orang yang profesional dan mudah bergaul. Tetapi dengan adanya kejadian ini, semua teman tidak menyangka bahkan turut mendoakan untuk kebaikan dalam penyelesaian kasus ini. "Dia berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya," ucap Efrizal.

Dia mengatakan adanya foto-foto Afriyani dengan artis ibu kota bermunculan, karena banyak artis yang sering berperan serta dalam produksi yang dibuat oleh wanita bertubuh besar itu. (ren)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
adi4wulan
02/02/2012
13 tahun d penjara itu kan hukum pemerintah....tapi nanti d luar kan ada hukum moral, hukum sosial, hukum adat, dan hukum agama yang berbicara dan itu juga hukumannya tidak seringan hukum pemerintah...betul tidak....
Balas   • Laporkan
blueberry
28/01/2012
orang2 pada iseng smua, nama nya juga musibah mau make ato gak make pun pasti dapat, sudah lah 6 tahun rasa nya udah cukup lah........
Balas   • Laporkan
mamatmimit | 31/01/2012 | Laporkan
Coba situ ngomong sm keluarga korban....tp jangan deh...tar situ ikut masuk koran kena amuk keluarga korban.
ciung36 | 30/01/2012 | Laporkan
nih c blueberry kayaknya temen si pelaku ...coba nte rasain kesedihan dan kehilangan yg d rasain keluarga korban....
comentnya kok serem-serem yachhh..... padahalkan sesama manusia itu di larang saling menghina, lebih baik kita intropeksi diri N mendoakan korban agar di terima di sisi Allah SWT, amin. ini musibah ini kunfayakun kita harus lapang menerimanya..........
Balas   • Laporkan
madchen | 28/01/2012 | Laporkan
Masyarakat menghujat karena nih pelaku nabraknya habis pake NARKOBA dan MIRAS.... Sori ini bukan takdir tapi PEMBUNUHAN.... HUKUM YANG SETIMPAL 100 TAHUN
wartawanlepas
27/01/2012
Tidak Punya SIm.... Bunuh orang.. Mabuk2an.. Narkoba... Lengkap juga :) semoga Si Pelaku dikembalikan ke Jalan yg Benar
Balas   • Laporkan
ciung36 | 30/01/2012 | Laporkan
berani berbuat berani bertanggung jawab....baru balik k jalan yg benar....pelaku jg emg lengkap tuh liat aj bodinya...
cintra
27/01/2012
di uu indonesia mana ada enganut bahwa mencelakakan nyawa orang lin dihitung menurut jumlah korban jiwa, itu udah sepantasnya menurut uu emang begitu bro,mana bisa bikin lebih berat dari itu zzz , itu malah bukan hukum namanya
Balas   • Laporkan
penonton1 | 29/01/2012 | Laporkan
makin cepat keluar makin bagus. keluarga korban siap jemput keluar.
madchen | 28/01/2012 | Laporkan
UU di Indonesia warisan Belanda, dah Kedaluwarsa... yang pantas buat nih orang di penjara 100 Tahun. Semoga HAKIM-nya BISA BERLAKU ADIL dan PUNYA HATI OTAK....
tasuda | 27/01/2012 | Laporkan
Maaf bro bukanya sok tahu nih. menurut ane sih itu gk stimpal. coba kalau kejadian ini merenggut salah satu keluarga anda..? Apakah anda akan TERIMA? *Logika
osendok
27/01/2012
gmna ini kapolda metro jaya knpa kok di penjara 13 tahun? sdah menewaskan 9 orang dan mempunyai barang haram wah hukum lah yg seberat beratnya apakah anda di sogok dgan uang
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ