VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Afriyani Susanti.
Afriyani merupakan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang dan melukai belasan orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Kita sedang memfokuskan pada penerapan unsur-unsur pasalnya. Kita sudah gelar perkara melibatkan pakar hukum juga, melibatkan teman penyidik untuk sumbang saran. Kemudian apakah bisa menambah pasal lain yang bisa memberatkan tersangka, ini yang sedang kita rapikan," ujar Rikwanto, di Jakarta, Minggu 29 Januari 2012.
Dikatakan Rikwanto, untuk kondisi kesehatan Afriyani sendiri saat ini dalam keadaan sehat. Pihak keluarga juga sudah bisa bertemu dengan Afriyani. Meski sebelumnya pihak keluarga belum diperbolehkan bertemu dengan alasan kepentingan penyidikan.
"Kita pertimbangkan untuk membesuk, karena pengacara dan keluarga tidak mengganggu (penyidikan)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, pengemudi maut, Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka Narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.
Karena saat mengendarai mobil, hingga akhirnya menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani sedang dalam pengaruh narkoba. Begitu juga dengan tiga rekannya. (sj)
yah kalo menurut aku sih TETAP HUKUMAN SEUMUR HIDUP DIA... narkoba?aku akui emng enk,HARUS ADA TAPI NYA... berani berbuat berani bertanggung jawab :) itu lah narkoba
Bersyukurlah walau dihukum berat masih dapat makan gratis dari negara. Sebaliknya keluarga korban yang ayah/suaminya telah tiada tidak menentu nasibnya karena tulang punggung keluarga telah tiada anak istri harus berjuang besok mau makan apa :(
GUE BINGUNG KENAPA KALAU APRIYANI TERANCAM 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA 12 JUTA.... JANGAN2 ??? ATAS NAMA KEADILAN DAN HATI NURANI MESTINYA PENJARA 100 TAHUN... PEMAKAI NARKOBA PLUS MEMBUNUH 9 NYAWA MANUSIA GITU LHO.....
a...ng.. hukum di negara kita lemah karna uang. tidak sesuai dengan hukuman. masa lebih berat yang curi ayam. hukum indonesia sama sekali tidak di perlakukan dengan benar dan adil. yang meringakan hukuman dia makan uang haram. ingat dengan mati bung...
penonton1
| 29/01/2012
|
Laporkan
korupsi jangan dikit2. kalo cuman korup sandal mah rugi. kalo bertriliunan ga bakal diperiksa. paling diperiksa ke dokter ke singapore aza.
ricofroco
| 29/01/2012
|
Laporkan
Gw Jadi Aparat Nya Gan ..Ente kasih Duit ..Bebas dech ente ,, Mudah gan syarat nya ...wkwkwkw
heryhana
| 29/01/2012
|
Laporkan
kalo korupsi disengaja juga gak ada yg berat hukumannya gan,makanya pada korupsi rame2...
kalo afriani dianggap tidak sengaja membunuh 9 orang yang ditabraknya karena dia dalam pengaruh narkoba. maka saran saya bagi yang mau bunuh orang lebih baik mabuk dulu biar hukumanya ringan karena tidak sadar. narkoba jadi makin laris coy.