Metro
Psikolog Forensik:

Afriyani Tidak Punya Motif Membunuh Korban

Mereka tidak saling kenal serta tidak mendapat manfaat apapun setelah menabrak.

Jum'at, 3 Februari 2012, 08:55 WIB
Desy Afrianti, Siti Ruqoyah
Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut (tvOne)

VIVAnews - Psikolog Forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, menilai sebaiknya polisi harus hati-hati dalam menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29.

Menurutnya, kata kunci pasal 338 adalah “sengaja”. Guna mengetahui seberapa jauh unsur kesengajaan itu terpenuhi perlu ditakar niat atau motif Afriyani.

Ini bisa dipahami dengan mencari tahu, antara lain hubungan antara Afriyani dan para pejalan kaki yang ditabraknya serta tujuan atau manfaat yang diincar oleh Afriyani dengan menabrak orang-orang tersebut.

Dengan asumsi bahwa mereka tidak saling kenal serta tidak mendapat manfaat apapun setelah menabrak para pejalan kaki, maka bisa saja niat atau motif tidak didukung dengan argumentasi yang memadai.

"Karena niat tampak nihil, maka unsur kesengajaan pada pasal 338 menjadi rapuh untuk ditegakkan guna memperkuat sangkaan Afriyani adalah pembunuh," ucapnya di Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Sedangkan untuk Pasal 340 KUHP dengan kata kunci “terencana” lebih sukar lagi untuk ditegakkan. Kata kunci tersebut ditelisik lewat modus atau cara yang Afriyani gunakan untuk menghabisi nyawa para korban. Biasanya pelaku kejahatan melakukan kalkulasi ekonomis terhadap cara yang akan diterapkannya.

Dari sekian banyak cara yang tersedia, si pelaku akan memilih cara yang paling ekonomis dengan resiko yang paling bisa dia kendalikan guna meraih manfaat maksimal.
              
Dalam kasus ini, lanjutnya, logika itu sulit ditemukan. Dan kalaupun Afriyani memang berniat menghabisi nyawa para korban yang saat itu sedang berjalan kaki di trotoar Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, maka cara yang dipakai bisa dikatakan di luar kalkulasi di atas.

Dia mengungkapkan, bila melihat tersangka yang menggunakan mobil pada siang hari di tempat terbuka, maka unsur “terencana” pada pasal 340 sulit ditemukan penguatnya. "Lalu dipakai MMPI untuk mendeteksi violent behavior.

Jika hasil tes menunjukkan tersangka punya violent behavior, maka polisi dan jaksa akan memelintir temuan itu," ujar dia. Reza menambahkan, dengan pasal kelalaian dan narkoba yang diterapakan, sebenarnya tersangka bisa dihukum berat. Namun itu semua tergantung dari putusan hakim.

Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
blueberry
03/02/2012
jelas2 itu kecelakaan murni, kok bisa2 nya dijerat pasal pembunuhan,terlalu dipaksakan, marah sih boleh2 aja, tapi logika nya di pake dong
Balas   • Laporkan
polisi maksudnya apa sih berbelit belit begini? apa nunggu uang sogokan yg lebih dr keluarga afri? tinggal itung aja hukuman nabrak ampe mati brp? ga bawa sim brp? kerusakan fasilitas brp? narkoba brp? di jumlahin, selesai!
Balas   • Laporkan
antok_laulo
03/02/2012
Nyabu sambil nyetir itu sudah salah pa lagi sampai mengakibatkan orang meninggal dunia, Diartikan Membunuh ato tidak yang Jelas Korban sudah ada, Sudah Nyabu kok Nyetir. JANGAN ADA Pembelaan Lagi Donk
Balas   • Laporkan
mxol
03/02/2012
Namanya juga pakar hukum ... dia bisa menilai dari dua sisi berbeda. Saat berperan jadi pembela semua pasal di KUHP tidak berlaku. Tapi ketika ada diposisi penuntut penerapan hukumnya terbalik. Namanya juga hukum buatan manusia bisa disesuaikan. Pesanan.
Balas   • Laporkan
p3nc3nx
03/02/2012
berita ini kok nggak selesai2 sih.... memang ini berita menghebohkan,.. tapi kalau terus2san dibahas jadi basi, lagi pula paling2 juga hukumannya sama kayak orang nyolong ayam
Balas   • Laporkan
antok_laulo | 03/02/2012 | Laporkan
U' salah gan, justru pemberitaan kayak gini harus lebih update biar masyarakat tau perkembangan Kasusnya, Kalo dibiari bisa2 hukumannya cuma 6 bulan penjara emang mau keluargamu misal jadi korbanya. Gimana Sih?
eightoblast
03/02/2012
yang menjerat afriyani dengan UU pembunuhan adalah, cukup dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 127 aja udah cukup, sudahilah benci yang terlalu berlebihan ini kawan...
Balas   • Laporkan
valentineyora
03/02/2012
polisi juga belum bisa memberantas narkoba secara total, jangan lindungi pengedar dll karena duittt
Balas   • Laporkan
sjtulen
03/02/2012
memang membingungkan dngn hukum indonesia ni........ jelas2 orang tu dah mengaonsumsi narkoba, bunuh orang lagi..... masih aja di bebasin........... hebaaaaattttttt.........
Balas   • Laporkan
cincau | 03/02/2012 | Laporkan
musibah kali
eightoblast | 03/02/2012 | Laporkan
yang mau membebaskan itu siapa? jangan komentar begitulah kawan...
HUKUM buatan manusia TIDAK SEMPURNA, sehingga tidak bisa menjamin rasa KEADILAN...
Balas   • Laporkan
simartanto
03/02/2012
kan dia tau kalau nyetir dalam pengaruh narkoba bisa buat celaka diri sendiri dan orang lain, berati Afriany itu SENGAJA
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ