VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan tidak menerima gugatan pencurian pulsa yang dilayangkan David Tobing ke PT Telkomsel Tbk. David sendiri menuntut Telkomsel agar membayar ganti rugi padanya.
Bahkan sidang pengadilan "Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Andi Risa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2012.
Dalam putusan, hakim mengatakan, gugatan pemohon tidak jelas karena dalil gugatan saling bertentangan. "Majelis hakim berpendapat, penggugat bertindak sebagai kepentingan sendiri sebagai pelanggan, tapi dalam petitumnya memohon mengukum tergugat tidak memberikan pelayanan tanpa sepertujuan pelanggan," ujar Andi.
Tuntutan penggugat, lanjut hakim, adalah untuk kepentingan sendiri dan tidak sesuai dengan kepetingan umum sehingga kabur. "Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan itu tidak bersesuaian maka gugatan itu kabur. Karena eksepsi tergugat beralasan maka eksepsi dapat diterima," jelasnya.
Ajukan Banding
Kuasa hukum David Tobing, Evalina, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang itu. Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andi, mengaku tidak terkejut dengan putusan ini. "Sesuai hukum yang berlaku, yurispudensi MA, gugatan tidak dapat diterima," terangnya.
Dihubungi terpisah, David Tobing menyebut jika majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Dia mengklaim gugatannya itu sudah jelas karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menkominfo.
"Kalau wanprestasi berarti ada perjanjian antara saya dan Telkomsel yang dilanggar sementara formulir berlangganan kartu Hallo saya tidak mengatur masalah layanan berbayar tambahan, hanya berlangganan voice dan data."
Dia mengaku heran dengan majelis hakim karena setiap sidang selalu menanyakan apakah sudah damai atau belum. Menurutnya, hal itu sama dengan pihak tergugat yang selalu mengajak berdamai dan menganggap dirinya tidak beritikad baik karena tidak mau berdamai. "Saya tidak akan mundur dan akan maju terus."
Seperti diketahui, gugatan David Tobing berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan Telkomsel kepada dirinya. Kemudian secara sepihak, mereka melakukan penagihan sebanyak 9 kali sejak tanggal 16 Juli 2011 sampai 10 September 2011.
David sendiri tidak merasa meminta layanan tersebut. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian sebesar Rp 90 ribu. (ren)