Metro

Berkas Lengkap, Pembunuh Raafi Siap Disidang

Berkas keenam tersangka lain masih dalam proses.

Kamis, 9 Februari 2012, 14:53 WIB
Eko Priliawito, Siti Ruqoyah
Raafi Aga Winasya Benjamin  

VIVAnews - Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pembuhan terhadap siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasyah Bejamin. Dengan ini, sidang kasus pembunuhan dengan tersangka utama Sher Muhammad Febriawan siap digelar.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, baru berkas Febriawan yang lengkap atau P21, sementara berkas keenam tersangka lain masih dalam proses.

"Berkas Febriawan sudah siap dan segera disidangkan," kata Budi Irawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2012.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto menjelaskan, meski belum ditemukannya alat bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh Raafi, tetapi kasus itu bisa disidangkan.

"Tidak masalah kalau tidak ada barang bukti pisaunya itu. Kita buat berita acaranya kalau tidak ada barang bukti. Sementara tersangka tetap ada tujuh," kata Imam.

Seperti diketahui, Febriawan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (eh)

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
blueberry
09/02/2012
biar mampuus lu, maka nya kalo punya geng jangan sok2an
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ