Metro

John Key Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ancaman hukumannya adalah penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Sabtu, 18 Februari 2012, 14:16 WIB
Desy Afrianti, Suryanta Bakti Susila
John Key Ditembak (Nila/ VIVAnews)

VIVAnews - Polisi menjerat John Key dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik menduga dia ada di lokasi saat bos peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, ditemukan tak bernyawa.

"Berdasarkan keterangan awal, dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Sabtu 18 februari 2012.

Namun, hingga kini John belum dapat diinterogasi karena masih menjalani perawatan akibat tembakan di betis kanannya.

Kepala Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menerangkan sebelum pembunuhan terjadi, ada empat orang yang masuk ke dalam kamar 2701 tempat korban ditemukan.

Kamar itu diketahui dipesan oleh SM yang merupakan satu kelompok dari 16 orang yang terekam CCTV . Dalam CCTV itu juga terlihat korban datang menghampiri kamar tersebut.

Tidak terlihat, siapa yang membukakan pintu. Beberapa menit setelah Ayung datang, keempat pria tersebut langsung keluar dari kamar hotel itu. Keempatnya, kata Helmy bukan orang yang menyerahkan diri ke polisi usai pembunuhan terjadi.

Dijelaskan Helmy, setelah empat orang itu keluar dari kamar, ada 12 orang yang langsung mendatangi kamar tersebut. Di antara 12 orang itu ada lima orang yang sudah diamankan polisi.

Menurut pengakuan para tersangka, pembunuhan dilakukan karena Harry ingkar janji untuk membayar upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang yang telah mereka lakukan.

Tak mendapatkan bayaran, salah seorang tersangka mengaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya. (ren)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Koq matiin encek-encek satu biji ajah pake bawa rombongan 16 orang ya ? apa kah yg di bunuh itu jawara kung-fu ? ada yg janggal dengan kasus ini ....
Balas   • Laporkan
wisnu2306
20/02/2012
Hati2 Pengalihan Isu kasus Demokrat
Balas   • Laporkan
adhie5
20/02/2012
HUKUM MATI AJA PAK POL......
Balas   • Laporkan
sufri.m
19/02/2012
jijik banget gw ngeliat john kei.
Balas   • Laporkan
lovercholic
19/02/2012
kalau di Amerika pembunuhan tiongkat 1 ,, hukumannnya hukuman mati,,polisi..kok salh tembak bukannya kepala malah kaki...wahhh harus belajar nembak lagi biar tepat di kelapa
Balas   • Laporkan
123123123
18/02/2012
Hukum seberat2 nya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ