Metro
Air Tanah

Pajak Rumah Tangga Mewah Naik 16x Lipat

Pajak air tanah harus lebih tinggi dari air PAM.

Jum'at, 27 Februari 2009, 15:15 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Lutfi Dwi Puji Astuti
Mobil tangki air berukuran 4.000 liter (pu.go.id)

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan menaikkan pajak air tanah tahun ini. Kenaikannya diperkirakan lebih dari 500 persen.

"Jika ketentuan tarif dasar ini sudah mendapat persetujuan dewan, akan diberlakukan tahun ini juga," kata Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Perkotaan BPLHD, Dian Wiwekowati, dalam jumpa pers di Hotel Harris, Jumat 26 Februari 2009.

Nominal kenaikan pajak air tanah yang akan diajukan ke dewan berdasar kajian BPLHD dengan para pakar dari ITB. "Berapa nantinya yang akan dibebankan kepada masyarakat tergantung persetujuan dewan," ujarnya.

Hasil kajian, pajak air tanah untuk jenis rumah tangga mewah naik sekitar 16 kali lipat dari Rp 525 menjadi Rp 8.800 per meter kubik. Kategori rumah tangga mewah memiliki sumur dalam lebih dari 40 meter dengan kapasitas penggunaan air besar.

Sedangkan untuk kategori industri, pajak air tanah naik sekitar tujuh kali lipat dari Rp 3.300 menjadi Rp 23 ribu per meter kubik. "Penghitungan kenaikan ini sudah dihitung kerugian kerusakan lingkungan akibat penggunaan air tanah," ujarnya.

Kenaikan pajak ini untuk menekan penggunaan air tanah yang dapat mengakibatkan penurunan permukaan tanah. Belakangan, pemakaian air tanah di Jakarta semakin tak terkendali dan mengkhawatirkan.

Untuk itu, BPLHD akan mengevektifkan tim penertiban dan pengawasan pengendalian air dan migas untuk mengawasi penggunaan air tanah seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 115 tahun 2005.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ